Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Narkoba di Bengkalis

Fauzan, Bos Narkoba Antar Negara Divonis 12 Tahun oleh PN Bengkalis, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

PN Bengkalis akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Fauzan alias Vincent yang merupakan bos narkoba antar negara

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Rinal Maradjo
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Sidang putusan bos sabu Fauzan Afriansyah di PN Bengkalis 

Putusan yang menjadi Yurespundesi tersebut diantaranya perkara di PN Bengkalis dengan putusan perkara nomor 830/Pid.Sus/2021/PN Bls jo Perkara nomor 122/Pid.sus/PT Pbr an Terdakwa Andar Haposan dengan BB 114 kg ganja, putusan PN Seumur Hidup, diperbaiki putusan pengadilan tinggi (PT) dengan hukuman 15 Tahun penjara.

Kemudian Putusan Perkara nomor 23/Pid.Sus/2023 jo 314/Pid.sus/2023/PT PBR atas nama Terdakwa Susilo Supratman dengan barang bukti 40 kilogram sabu dalam perkara ini PN menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Namun kemudian diperbaiki melalui putusan Pengadilan Tinggi (PT) menjadi 10 tahun.

Selanjutnya Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN Bls jo 356/Pid.Sus/2022/PT PBR jo 6185K/Pidsus/2022 an Terdakwa Dharma alias Iyik dengan barang bukti 2.5 kg sabu di putusan PN 11 tahun 6 bulan, dikuatkan PT, namun diperbaiki oleh Kasasi di Mahkamah Agung dengan pidana penjara 8 tahun.

Kemudian ada juga perkara diluar PN Bengkalis yang menjadi Yurespundesi majelis yakni putusan atas nama  Terdakwa Aryo Kiswanto dengan barang bukti seberat 137 Kilogram di  putusan PN Jakarta dengan pidana  mati dan dikuatkan putusan di PT.

Namun saat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dirubah menjadi 20 Tahun Penjara.

Selanjutnya putusan atas nama Jufriadi dengan barang bukti sabu sebanyak 134 kilogram.

Putusan PN Bireun dengan pidana Mati, namun di PT Aceh dirubah seumur hidup, di Kasasi MA dirubah menjadi 20 tahun penjara.

Berdasarkan Yurespundesi tersebut dan fakta persidangan terdakwa Fauzan hanya akan menerima sabu 8 kilogram bukan 47 kilogram, majelis mengambil putusan 12 tahun penjara.

"Hukuman segitu majelis hakim menilai sudah memenuhi rasa keadilan," tandasnya.

( Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved