Pencabulan di Rokan Hulu
Guru Honor di Tambusai Utara Cabuli Dua Siswinya di Ruangan BK
Guru honor diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Rokan Hulu Rabu (1/8) lalu setelah diketahui melakukan perbuatan cabul kepada sejumlah siswanya.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Entah ada yang ada di dalam benak guru honor berkepala plontos ini.
Guru lelaki berinisial AG berstatus honorer di salah satu SMA di Tambusai Utara ini dengan pintarnya menyembunyikan perbuatan bejatnya kepada para wali murid dan masyarakat sekitar.
AG diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Rokan Hulu pada Rabu (1/8) lalu setelah diketahui melakukan perbuatan cabul kepada sejumlah siswa di sekolah tempatnya bekerja.
Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono mengatakan, AG diketahui melakukan perbuatan cabulnya itu dengan memanfaatkan ruangan Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya itu.
"Kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang warga yang menjadi wali murid di sekolah tempat pelaku bekerja mendapat telpon dari Kades, bahwa anaknya disuruh pulang," kata Mardiono pada Rabu (2/8).
Seperti disambar petir, begitu sampai di rumah, orangtua korban tersebut mendapat cerita dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh Guru BK yang berinisial AG.
Tak tanggung, tak hanya anak kandungnya saja yang menjadi korban nafsu hewani pendidik cabul itu, tapi juga anak angkatnya yang juga bersekolah disana turut menjadi korban.
Setelah mendapatkan keterangan dari kedua anaknya itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa kedua anak gadisnya ke Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti.
"Adapun pelaku berinisial AG sudah diamankan tanpa ada perlawanan apapun," ungkap Mardiono.
"Bersama pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set seragam Pramuka, satu helai celana dalam warna ungu dan satu helai bra warna abu-abu," tambahnya kemudian.
Adapun AG, saat ini sudah mendekam di baik jeruji besi Mapolres Rokan Hulu dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
AG dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara. (Tribunpekanbaru.com/Mad)
Terungkap Alasan Eksekutor Buang Jasad Kacab Bank BUMN di Persawahan, Ternyata Bingung |
![]() |
---|
Gelar Adat Panglimo Sati untuk Gubernur Riau, Pengakuan Masyarakat Kuansing atas Komitmen Lingkungan |
![]() |
---|
Dinas PKH Riau Imbau Pemilik Anjing Rutin Vaksinasi Rabies dan Tidak Melepasliarkan Hewan Peliharaan |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Tepian Narosa Dapat Perhatian Khusus Pemerintah Pusat Usai Wapres Gibran ke Kuansing |
![]() |
---|
Usulan PPPK Paruh Waktu 2.063 Non ASN di Kampar Resmi Dikirim, Rincian Guru, Nakes, Tenaga Teknis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.