Shane Kena Skak! Ngaku Gemetar Lihat Aksi Brutal Mario Dandy, Jaksa: tapi Video Stabil
Untuk diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus penganiayaan Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Shane Lukas menjalani sidang perdana atas kasus penaniayaan terhadap Cristalino David Ozora. Tribunnews/Jeprima
Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah setelah mendengar AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Baca Juga
| Ingat Kasus Mario Dandy? Mantan Kekasihnya Kini Sudah Bebas Bersyarat: Vonis 3,5 Tahun |
|
|---|
| Ingat Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun? KPK Sita Rp 40,5 Miliar dan Setor ke Kas Negara |
|
|---|
| Sudah Dikorting Rp 100 Juta, Rubicon Mario Dandy Masih Tak Laku-laku, Segini Harganya Kini |
|
|---|
| Rubicon Mario Dandy yang Dilelang 809 Juta Tak Laku-Laku, Kajari: Mungkin Akan Turun Harga |
|
|---|
| Ingat Mobil Rubicon Milik Dandy Anak Rafel Alun? Kini Dilelang, Uangnya untuk David Ozora? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.