Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Begini Respons Pihak David Ozora

Perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora dijadwalkan sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Nurul Qomariah
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas hadir saat sidang perdana di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Hari ini, keduanya akan menjalani sidang tuntutan. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Hari ini, Kamis (10/8/2023) kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dijadwalkan sidang tuntutan.

Perkara yang sempat menggemparkan publik tanah air itu akhirnya masuk tahap penuntutan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua orang yang duduk di kursi terdakwa dalam perkara ini, Mario Dandy dan Shane Lukas akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Keduanya akan dituntut atas dugaan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.

Seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023), tertulis: "Kamis, 10 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk Tuntutan. Ruang Sidang Utama"

Tuntutan ini akan dibacakan setelah melalui pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa.

Selain saksi dan ahli, Mario Dandy dan Shane Lukas juga telah menjalani pemeriksaan terdakwa pada pekan kemarin.

Terkait sidang tuntutan nanti, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni berharap Jaksa Penuntut Umum memihak kepada korban.

Melissa juga berharap, Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat tuntutan maksimal, yakni kurungan penjara selama 12 tahun.

"Kami berharap Jaksa besok dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," kata Mellisa saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Melisa menilai, Mario Dandy sebagai pelaku utama tak menunjukkan rasa penyesalan, hingga saat ini.

Ia juga menilai Mario Dandy tak beretika dan terkesan menghina persidangan.

Hal tersebut dapat dibuktikan, saat Majelis Hakim beberapa kali menengur Mario Dandy untuk menjaga sikapnya.

"Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat Hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika," kata Mellisa.

Pada perkara ini, keduanya telah didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat terencana.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan berat itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com/Tribunnews.com/wartakotalive.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Hari ini, Kubu David Ozora Minta Hukuman Maksimal

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved