Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nggak Mau Diajak Jalan, Kepala Desa Ini Aniaya Selingkuhan Sampai Diseret

Penganiayaan ini berawal dari pelaku yang tidak terima saat korban menolak ajakan jalannya.

Editor: Sesri
tribun
ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang kepala desa di Kecamatan Namrole Buru Selatan Maluku tega menganiaya wanita selingkuhnnya.

Wanita berinisial SL (43) itu dianiaya oleh JM (43) setelah ia menolak untuk melanjutkan hubungan asmara mereka.

JM diketahui sudah memiliki istri.

"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar pada Kamis (10/8/2023).

Penganiayaan ini berawal dari pelaku yang tidak terima saat korban menolak ajakan jalannya.

Tersangka ini sudah beristri namun kerap mengajak korban jalan-jalan.

Sementara korban adalah SL (43) yang selama ini menjadi selingkuhan pelaku.

AKBP Agung mengatakan kasus ini dilaporkan teman korban yang tinggal bersamanya.

Dari laporan tersebut, penganiayaan terjadi pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

Baca juga: Selingkuh Berujung Derita, Oknum Kades Dipenjara Usai Aniaya Selingkuhannya

Baca juga: Penganiayaan Mantan Pacar di Pekanbaru, Kasus Serupa Pernah Terjadi dan Viral, Pelakunya Oknum ASN

"Pelaku datang dan menanyakan keberadaan korban kepada temannya, karena dijawab sedang mandi, dia langsung pergi, " kata Agung kepada TribunAmbon melalui Whatsapp, Kamis (10/8/2023).

Namun, berselang 15 menit pelaku datang lagi dan mengajak korban untuk pergi.

Tetapi korban menolak, pelaku langsung menariknya ke arah Pantai Masnana.

"Diduga kejadian penganiayaan terjadi disana karena dari keterangan pelapor setelah korban pergi, dirinya juga pergi membeli makan, tetapi saat balik di kos ternyata korban sudah tidak sadarkan diri dengan berlumuran darah," ucap Agung.

Saat ini, kasus penganiayaan yang dilakukan kades masih terus didalami dengan dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku hari ini.

Pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Nanti saya infokan lagi kelanjutan kasus ini," tutupnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribun Ambon)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved