Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Sempat Dinonaktifkan Seusai Video Telantarkan Anak Viral, Bupati Pelalawan Copot Kadis PUPR Joko S

Akhirnya Joko Sutiardi ST diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Zukri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Johanes Tanjung
Akhirnya Joko Sutiardi ST diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Zukri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR. FOTO: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan, Joko Sutiardi ST 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Masih segar diingatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, Joko Sutiardi ST yang dinonaktifkan Bupati Pelalawan H Zukri setelah video viral dugaan penelantaran anaknya satu bulan yang lalu.

Akhirnya Joko Sutiardi ST diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Zukri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim penyelesaian kasus yang dibentuk oleh Pemda Pelalawan.

Joko Sutiardi dicopot setelah tim mempelajari dan menganalisa dugaan penelantaran anak yang videonya viral pertengahan Bulan Juli lalu.

"Setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, akhirnya rekomendasi dari tim diberikan kepada pak bupati. Jadi Pak Joko Sutiardi telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kadis PUPR," tutur Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (22/8/2023).

Darlis mengungkapkan, selama Joko Sutiardi dinonaktifkan sementara dari jabatannya dan Pelaksana Harian (Plh) ditunjuk, tim penyelesaian kasus bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan melakukan pemeriksaan terhadap Joko Sutiardi dan langkah-langkah lainnya.

Setelah prosesnya selesai, tim memberikan rekomendasi kepada Bupati Zukri dan surat pemberhentiannya diterbitkan.

Ia mengakui, selama proses pemeriksaan kasus dugaan penelantaran anak oleh Joko Sutiardi berjalan, yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran dirinya.

Namun surat pernyataan menanggalkan jabatan itu tidak bisa ditindaklanjuti lantaran tim telah bekerja dan melakukan tugasnya.

Hingga akhirnya rekomendasi diberikan dan pemecatan diputuskan oleh kepala daerah.

"Jadi pemberhentian Pak Joko bukan karena pengunduran dirinya, tetapi dasarnya hasil pemeriksaan tim," tegas Darlis.

Setelah Joko Sutiardi dicopot, Pemda sudah melantik Sekretaris Dinas PUPR yang defenitif yakni Irham Nisbar pada mutasi dua pekan lalu.

Selanjutnya, Plh Kepala Dinas PUPR Eko Novitra yang sebelumnya ditunjuk, kemudian diganti lagi. Irham Nisbar ditugaskan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR agar proses administrasi dan pelaksanaan program pembangunan berjalan dengan baik.

"Jadi sekarang sudah ada Plt Kepala Dinas PUPR yakni Sekretaris Dinasnya pak Irham Nisbar," pungkas Darlis. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved