DPRD Pekanbaru
DPRD Minta Parkir di Pekanbaru Tidak 24 Jam, Dishub Harus Pasang Larangan Parkir di Zona Tertentu
Belum adanya action dari Pemko Pekanbaru, terkait keresahan masyarakat soal parkir tepi jalan umum, direspons terus wakil rakyat di DPRD Pekanbaru
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Belum adanya action dari Pemko Pekanbaru, terkait keresahan masyarakat soal parkir tepi jalan umum, direspons terus wakil rakyat di DPRD Pekanbaru.
Sebab, pungutan parkir sekarang tidak memandang tempat lagi.
Bahkan jukirnya sudah merambah ke jalan lingkungan dan pemukiman. Ironisnya, jukir tanpa tanda ID card, rompi dan karcis parkir.
Lebih hebatnya lagi, parkir di Kota Pekanbaru ini tidak hanya siang hari. Tapi masih beroperasi malam hingga dini hari.
Sudah dipastikan, pungutan ini ilegal dan tak masuk PAD Kota Pekanbaru.
Seperti diketahui, bebasnya pungutan parkir di Kota Pekanbaru, setelah Pemko menaikkan tarif parkir, dari Rp 1.000 ke Rp 2.000 untuk roda dua, dan dari Rp 2.000 ke Rp 3.000 untuk roda empat.
Hebatnya, kenaikan ini hanya menggunakan Perwako No 41 Tahun 2022 saja.
Sedangkan Perda Parkir Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, tarifnya tetap 1000 untuk sepeda motor dan 2000 untuk mobil.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE menegaskan, situasi ini harus segera dilakukan penindakan tegas.
"Harus dibatasi pungutan parkir ini, janganlah sampai 24 jam. Tidak ada kota di Indonesia, parkir tepi jalannya 24 jam, hanya Kota Pekanbaru lah yang berani. Kita minta Dishub jangan tutup mata lah," tegas Dapot Sinaga kepada Tribunpekanbaru.com.
Politisi Senior PDI-P ini menyarankan, Dishub segera membuat pembatasan jam pungutan parkir.
Lalu, zona yang mana saja yang dipungut dan mana jalur yang tidak bisa dipungut.
Sehingga tidak disamaratakan di Kota Pekanbaru ini. Jangan selagi ada jalan, maka ada pungutan parkir.
Kondisi ini lah yang membuat masyarakat marah dan resah.
"Kami sarankan batas malam hari itu jam 22.00. Setelah itu jangan ada lagi pungutan parkir. Kalau ada oknum jukir yang minta, jangan kasih, walaupun ngomel-ngomel. Tancap gas aja," saran Dapot Sinaga.
Dia juga menyayangkan lambannya pergerakan Dishub, soal bebasnya jukir memungut uang parkir.
Padahal, bukan sekali dua kali masyarakat murka, tentang bebasnya pungutan parkir ini.
Dishub yang sudah berani menaikkan tarif parkir ini, sehingga membuat masyarakat resah, harus bertanggung jawab. Jangan pura-pura tak tahu, dan melaksanakan razia seadanya saja.
"Tak cukup imbauan saja, tapi action di lapangan. Jangan semua jalan di Kota Pekanbaru ini, dipungut parkir. Uangnya untuk siapa. Kan bukan semuanya masuk ke PAD. Zona yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga kan jelas (88 jalan), bukan semuanya," tegas Dapot lagi.
Lebih lanjut Dapot mengharapkan, agar Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, turun tangan, jika Dishub tidak ada actionnya.
"Ini permintaan masyarakat, jadi tolong dijalankan. Jangan berlindung terus untuk PAD. Padahal lebih banyak ilegal. Maka, Pak Pj Wako kami minta tertibkan langsung," harapnya.
Akui Kebocoran Parkir
Masyarakat Kota Pekanbaru sudah ribut, dan menggugat Perwako Parkir, namun sampai sekarang belum ada perubahan apapun. Jukir liar tetap menjamur.
Padahal sudah dipastikan banyak kebocoran PAD, dari sektor parkir tepi jalan umum ini. Lebih banyak ke kantong pribadi, dari pada masuk ke kas daerah.
Ini terjadi setelah tarif parkir dinaikkan oleh Dishub Pekanbaru, hanya memakai Perwako saja.
Hebatnya, kebocoran PAD parkir ini diakui pula Dishub Pekanbaru.
Termasuk kebocorannya, karena masih banyak jukir memungut parkir di daerah yang dilarang.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE menilai, kondisi ini terjadi karena adanya ketidakseriusan Dishub, dalam melakukan pengawasan.
Harusnya, sejak tarif parkir naik, juga diikuti dengan menyiapkan sarana dan prasarananya.
"Seperti halnya memasang plang larangan parkir di daerah yang tak boleh dipungut parkir.
Termasuk juga melakukan patroli rutin pengawasan di daerah tersebut," kata Dapot Sinaga.
Saat ini yang menjadi kekesalan masyarakat, karena hampir di semua jalan di Kota Pekanbaru, sudah ada parkirnya.
Termasuk halnya di pemukiman penduduk, kantor pelayanan bahkan ada juga di depan rumah ibadah.
Padahal selama ini, atau sebelum tarif parkir naik, tidak pernah dipungut parkir di tempat-tempat tersebut.
"Yang kami maksudkan, di tempat-tempat itu jangan ada parkir lagi. Sekarang kan kita lihat bebas aja orang mungut parkir. Tanpa identitas, dan karcis. Kadang hanya modal pluit dan rompi saja. Ada juga yang tak ada sama sekali," paparnya.
Karena sudah parah pungutan parkir ini, Komisi II DPRD meminta Dishub, agar bisa menertibkan jukir liar tersebut.
Lalu, memasang plang dilarang parkir dan menetapkan waktu parkir ini. Jangan 24 jam dipungut parkir, seperti tidak bertuan saja Kota Pekanbaru ini.
Sekadar diketahui, khusus setoran parkir dari pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM), kini per harinya masuk ke kas daerah melalui BLUD Dishub Pekanbaru, sekitar Rp 34 juta. PT YSM ini hanya kontrak untuk 88 ruas jalan di Kota Pekanbaru.
Padahal yang terjadi di lapangan, hampir semua ruas jalan kini dipungut parkir.
Sebagiannya hanya diberi surat kerjasama dari Dishub kepada pihak tertentu, dengan sistem PKS (perjanjian kerjasama).
Masyarakat Harus Bersatu Lawan Parkir Ilegal
Kalangan DPRD Pekanbaru menyarankan, agar masyarakat bersatu padu, menggugat parkir di Kota Pekanbaru. Sebab, pungutan parkir tersebut, sudah di luar akal sehat.
Di satu sisi, masyarakat mengharapkan Dishub Pekanbaru untuk menertibkannya, namun sampai sekarang tidak terlaksana. Dishub justru condong membela kepentingan oligarki (pihak ketiga).
"Gas terus, gugat Perwakonya sampai dibatalkan. Kita harus membela rakyat, yang masih tertindas oleh aturan parkir, paling aneh di Indonesia ini," tegas Anggota DPRD Pekanbaru H Fathullah SH MH.
Mengenai gugatan tersebut, Politisi senior ini memastikan, mendukung langkah warga. Sebab, aturan tersebut dinilai memang merugikan masyarakat.
"Bagi saya, langkah ini sudah tepat. Saya setuju Perwako itu digugat. Karna makin hari, parkir ini sudah makin seenaknya saja memungut," tambahnya.
Fathullah menilai, sejauh ini penarikan retribusi oleh pihak ketiga, PT YSM selama 10 tahun, juga tak seusai dengan aturan.
Para jukir Yabisa sudah memungut parkir di beberapa lokasi, yang dianggap tidak masuk dalam aturan tersebut.
"Masyarakat sudah merasakan tiap hari, bahwa mereka sesukanya ngambil parkir. Kan ada parkir yang bebas parkir dan ada yang tidak. Tapi sekarang tidak, semua dipungut oleh jukir ilegal, bukan hanya pihak ketiga. Ini juga sudah melanggar aturan yang ada," sebut Fathullah.
Kepada warga, Fathullah menyarankan tidak mundur atas gugatan tersebut. Karena jika terus dibiarkan, maka makin menyusahkan masyarakat ke depannya.
Dirinya juga berpesan kepada PT Yabisa dan Dishub Pekanbaru, agar benar-benar bekerja sesuai aturan.
Sebab hingga kini, masyarakat merasa dirugikan. Apalagi di lapangan masih banyak dijumpai penerapan yang tidak seusai dengan aturan.
"Ada jukir yang tidak pakai karcis, main ambil duit saja. Tolong ditindak orang seperti ini, ditambah lagi banyak parkir liar yang berada tidak masuk dalam lokasi yang dikelola. Ini terjadi karna Dishub tak berdaya, hanya lips servis terus," pesan anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru itu.
( Tribunpekanbaru.com / Syafruddin Mirohi )
| Setelah Perbaikan Jalan, DPRD Minta Pemko Fokus Benahi Seluruh Drainase di Pekanbaru |
|
|---|
| Evan Finis di Peringkat 5 Popnas Balap Sepeda 2025, Pelatih: Kami Puas, DPRD Pekanbaru Apresiasi |
|
|---|
| Kasus Karyawan Tersengat Listrik, Perusahaan Tanggung Jawab, Besok DPRD Pekanbaru Panggil Hearing |
|
|---|
| Teknisi Tersengat Listrik Pasang Kabel Internet, DPRD Pekanbaru: Provider Harus Tanggung Jawab |
|
|---|
| Pengawasan Terlalu Longgar, Pimpinan DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tegas dan Sanksi Provider FO Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/karcis-parkir-di-pekanbaru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.