Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Viral Gadis Perawan Ditawarkan Rp 7 Juta Perjam di Twitter, Ibu Muda Jadi Mucikari Prostitusi Online

Kasus TPPO viral gadis perawan dan gadis belia ditawarkan Rp 7 juta per jam di Twitter oleh ibu muda yang nekat jadi mucikari prostitusi online

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Gadis Belia 

Atas penangkapan FEA, pihak kepolisian masih mencari kemungkinan adanya tersangka lain pada kasus prostitusi online anak ini.

Sejauh ini, polisi baru menangkap FEA yang berperan sebagai muncikari para korban.

"Sementara hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia pekerjaannya ibu rumah tangga," ujar Ade.

"Ini akan didalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik, dan langkah tindak lanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait," lanjutnya.

7. Terancam Pasal berlapis

Tindakan eksploitasi anak secara seksual serta tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan FEA membuat wanita ini terancam pasal berlapis.

FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia juga bisa dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Selain itu, terancam Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. sumber data: TribunStyle.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved