Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

TERBONGKAR! Istri Rafael Alun Beli Lahan Rp 3,5 Miliar, tetapi di Akta Tertulis Rp 700 Juta

Safitri mengaku tidak terlalu mengingat proses transaksi jual beli rumah dengan istri Rafael Alun tersebut. Sebab, peristiwa itu terjadi 19 tahun yang

ist
Ernie Meike dan Rafael Alun 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek pernah membeli rumah seluas 324 meter persegi di Jalan Mendawai I, Jakarta Selatan dari seseorang bernama Safitri seharga Rp 3,5 miliar pada Oktober 2004.

Namun, di dalam akta jual beli (AJB) transaksi pembelian rumah mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu, hanya tercantum Rp 725 juta.

Hal ini terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Safitri sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.

Dalam sidang ini, Safitri mengaku tidak terlalu mengingat proses transaksi jual beli rumah dengan istri Rafael Alun tersebut. Sebab, peristiwa itu terjadi 19 tahun yang lalu.

Jaksa KPK pun membantu mengingatkan proses transaksi tersebut melalui berita acara pemeriksaan (BAP) saat Safitri diperiksa oleh penyidik.

“Karena ibu lupa, izin Yang Mulia kami bacakan BAP saksi di nomor 7, ini ditanyakan oleh penyidik jelaskan kronologis penjualan tanah dan bangunan yang ada di Jalan Mendawa I Nomor 92, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

“Ini saudara menjelaskan bahwa 'Sekitar akhir tahun 2004 saya berencana menjual tanah dan bangunan di Jalan Mendawai tersebut karena saya batal untuk membuat butik di lokasi tersebut', betul?” tanya jaksa melanjutkan.

“Betul, karena memang sebelumnya butik, betul,” jawab Safitri.

Jaksa lantas melanjutkan keterangan Safitri yang disampaikan kepada penyidik. Rumah tersebut diakuinya dijual dengan harga sekitar Rp 3,5 miliar.

“Kurang lebih, makanya kemarin penyidik nanya ‘Ibu enggak boleh lupa, dan mesti ingat harga’, saya bilang ya mungkin Rp 3,5 miliar. Kurang lebih ya, saya lupa lho,” kata Safitri menjelaskan tanya jawabnya dengan penyidik.

Lebih lanjut, Jaksa Komisi Antirasuah terus mencecar Safitri soal transaksi penjualan tanah kepada Rafael. Demikian juga solal perbedaan antara nominal kesepakatan dengan nilai penjualan di AJB.

“Saudara ada menandatangani akta jual beli terkait bangunan dan tanah ini?” tanya Jaksa KPK.

“Pasti, pasti saya tanda tangan Pak,” jawab Safitri.

Jaksa lantas memperlihatkan bukti AJB antara Safitri dan Ernie Mieke. Dalam akta jual beli tersebut, nilai penjualan itu hanya tercantum Rp 700 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved