Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

TERBONGKAR! Istri Rafael Alun Beli Lahan Rp 3,5 Miliar, tetapi di Akta Tertulis Rp 700 Juta

Safitri mengaku tidak terlalu mengingat proses transaksi jual beli rumah dengan istri Rafael Alun tersebut. Sebab, peristiwa itu terjadi 19 tahun yang

ist
Ernie Meike dan Rafael Alun 

“Saya baru tahu dari penyidik kemarin, saya lupa, tapi saya baru tahu dari penyidik sekitar Rp 700 juta ya Pak ya,” kata Safitri.

“Sekitar Rp 700 juta? Saat tandatangan Saudara enggak baca isi AJB?” timpal Jaksa.

“Pasti baca,” jawab Safitri lagi.

“Kenapa nilainya dicantumkan hanya Rp 700 juta? Atau Rp 725 juta?” cecar Jaksa KPK.

Safitri mengaku lupa. Ketika ia ingin bertanya kepada notaris yang membantunya transaksi saat itu. Notaris tersebut telah meninggal dunia.

“Itu yang tadinya saya mau tanya kepada notaris saya, notarisnya sudah meninggal,” kata Safitri.

“Seperti itu? Apakah ini ada arahan dari penjual atau pembeli atau dari notaris?” tanya Jaksa lagi.

“Biasanya dari notaris kali ya,” jawab Safitri.

“Jangan biasanya Bu," kata Jaksa. 

“Saya lupa Pak, benar, kenapa Rp 725 juta itu,” ucap Safitri.

Dalam sidang ini, jaksa KPK terus menelisik aliran uang yang diterima dikeluarkan oleh mantan pejabat pajak tersebut. Hal ini dilakukan untuk membuktikan surat dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Sebab, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun Trisambodo juga diduga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael Alun disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved