Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Terbukti Korupsi Rp4,5 Miliar, 4 Pejabat KPU Bengkalis Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap 4 pejabat KPU Bengkalis.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap 4 pejabat KPU Bengkalis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap 4 pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis.

Mereka dinilai terbukti melakukan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2022 sebesar Rp4,5 miliar.

Keempat terdakwa antara lain Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar.

Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ketua KPU Bengkalis Didakwa Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Diduga Korupsi Dana Pilkada

Baca juga: Eks Ketua KPU Bengkalis Ditahan, Pergantian Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Tunggu Arahan

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Puji Hartono selama 6 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata ketua majelis hakim Yuli Artha, saat membaca putusan, Senin (23/10/2023).

Untuk 3 terdakwa lainnya, juga dijatuhi hukuman yang sama.

Selain pidana kurungan penjara, mereka juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Puji Hartono, Hendra Riandra dan Muhanmad Soleh membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp727.402.627 subsidair 8 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Chandra Gunawan, dihukum membayar uang pengganti lebih besar dibanding terdakwa lainnya yakni Rp1.682.497.255.

Jika tak dibayarkan satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau diganti kurungan selama 10 bulan.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya membeberkan, perbuatan korupsi terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam.

Berawal dari adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Untuk menyukseskan Pilkada, KPU Bengkalis mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh para terdakwa Fadhillah untuk memperkaya diri dan orang lain.

Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved