Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Terbukti Korupsi Rp4,5 Miliar, 4 Pejabat KPU Bengkalis Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap 4 pejabat KPU Bengkalis.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap 4 pejabat KPU Bengkalis. 

Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa diantaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke las negara.

Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas Rp192.570.900.

Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp25.731.000.

Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672.

Adanya Kelebihan pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mengakibatkan Negara Lebih Bayar sebesar Rp773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan Rp83.892.216.

Pembayaran honorarium Pokja yang masih dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota Rp54.105.000.

Akibat dari perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara/daerah sebesar Rp. 4.592.107.767, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved