Berita Nasional
Hasil Putusan MKMK, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK: Fitnah Keji Justru Datang kepada Saya
Anwar Usman pun dijatuhi hukuman pemberhentian dari jabatannya pada sidang MKMK Selasa (7/11/2023) kemarin.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.
Anwar Usman pun dijatuhi hukuman pemberhentian dari jabatannya pada sidang MKMK Selasa (7/11/2023) kemarin.
Menanggapi hasil putusan MKMK tersebut, Anwar Usman mengaku telah difitnah secara keji.
Awalnya, dia menyinggung pentingnya berlaku adil, terlebih bagi seorang hakim.
"Namun, fitnah yang keji justru datang kepada saya, bahwa saya dianggap menggunakan dalil agama untuk kepentingan tertentu," kata dia, Rabu (8/11/2023), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Anwar menyebut hal itu dilakukannya karena dia adalah seorang muslim sekaligus alumni pendidikan guru agama.
Meski mengaku difitnah, Anwar mengatakan tidak berkecil hati.
"Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun terhadap fitnah yang menerpa saya, keluarga saya selama ini."
"Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masyaallah. Mudah-mudahan diampuni oleh Allah Swt," katanya.
Baca juga: Seharusnya Mundur dari Hakim MK, Denny Indrayana Sindir Paman Gibran: Masih Adakah Sisa Harga Diri?
Baca juga: Setelah Anwar Usman Dicopotan, Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres Dikaji Ulang
Kemudian, dia kembali menyinggung fitnah yang menurutnya diarahkan kepadanya.
Dia dituding memutus perkara perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 berdasarkan kepentingan pribadi.
"Namun, fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga. Hal itulah yang harus diluruskan," ujar dia.
Anwar mengklaim dirinya tetap mematuhi asas dan norma dalam memutus perkara nomor 90.
Dia juga menyebut dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres dan cawapres terdapat unsur politiknya.
"Sesungguhnya saya telah mendapat kabar bahwa (ada) upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Anwar mengaku sudah mendengar skenario untuk membunuh karakternya. Namun, dia menyatakan tetap berbaik sangka.
Dia menyebut pemberhentiannya dari jabatan Ketua MK sebagai tidak sedikit pun membebani dirinya.
Menurutnya, di balik pemberhentian itu ada hikmah besar.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)
| Rocky Gerung Sorot Gaya Komunikasi Purbaya: Mungkin Beliau Sedang Kejar 2029 Untuk Capres |
|
|---|
| Campuran Etanol pada BBM Sudah Dimulai? 3 Hari Ini Petugas SPBU Akui Baunya Lebih Menyengat |
|
|---|
| Daftar Barang Sandra Dewi yang Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara: 88 Tas Mewah, Mobil, Perhiasan |
|
|---|
| Jika Tunjangan Pegawai ESDM Naik 100 Persen Diberlakukan, Bahlil Dapat 99,7 Juta per Bulan |
|
|---|
| Kuliti Proyek Whoosh, Mahfud MD Sarankan KPK Periksa Tiga Menteri di Era Jokowi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.