Pemilu 2024
2.462 Alat Peraga Dianggap Melanggar Sudah Diturunkan Bawaslu Pekanbaru
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru berhasil menurunkan dan menindak 2.462 pelanggaran Pemilu yang ada di lapangan.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye yang dilakukan selama 7 hari terakhir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru berhasil menurunkan dan menindak 2.462 pelanggaran Pemilu yang ada di lapangan.
Beberapa pelanggaran tersebut seperti pemasangan alat peraga menuliskan citra diri sebelum masa kampanye, pemasangan alat peraga di tempat ibadah, pohon, tiang listrik gedung pemerintahan dan fasilitas umum.
Ketua Pelaksana Harian (Plh) Bawaslu Pekanbaru Taufik Hidayat mengatakan, penertiban ini akan terus dilakukan sampai memasuki masa kampanye pada 28 November 2023 mendatang.
"Semua bentuk pelanggaran akan ditindak tegas tanpa adanya tebang pilih dan keistimewaan,"ujar Taufik.
Baca juga: Alat Peraga Capres dan Cawapres Tidak Ikut Ditertibkan Bawaslu, Ini Kategorinya
Bawaslu Kota Pekanbaru juga mengajak agar masyarakat agar bersama sama mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang ada.
"Mari bersama sama awasi Pemilu dan bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu,"ujar Taufik.
Taufik menambahkan, para Peserta hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Untuk itu Jika ada yang telah lebih dulu melakukan kampanye sebelum masa kampanye akan dilakukan penindakan tegas.
"Aturan kampanye ini sudah jelas diketahui oleh para peserta pemilu.Namun para peserta seakan akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada.Padahal konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui oleh para peserta Pemilu,"ujar Taufik Hidayat.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan data informasi Raja Inal Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu) turut mengajak para peserta Pemilu bisa menahan diri untuk tidak melakukan kampanye.
"Jika tidak hanya akan menimbulkan kerugian bagi para peserta pemilu. Sebab jika tetap memasang baleho yang bermuatan Kampanye dan melakukan kampanye maka bawaslu akan memberikan tindakan baik yang melanggar Administratif maupun Pelanggaran Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan,"ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Misbah Ibrahim, S.H. Bagi siapa saja yang melakukan kampanye diluar massa kampanye sesuai Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017, dapat dikenakan sanksi Pidana yaitu kurungan 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.
"Untuk itu, kita berharap peserta Pemilu dapat mentaati peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya,"jelasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.