Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Masyarakat Sayangkan Minim Sosialisasi Terkait Pembebasan Lahan Tol Pekanbaru-Rengat

Masyarakat menyayangkan minimnya sosialisasi terkait pembebasan lahan Tol Pekanbaru-Rengat.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Istimewa
Pembangunan jalan tol ruas Rengat-Pekanbaru. Masyarakat menyayangkan minimnya sosialisasi terkait pembebasan lahan Tol Pekanbaru-Rengat ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masyarakat menyayangkan minimnya sosialisasi terkait pembebasan lahan Tol Pekanbaru-Rengat.

Tol Pekanbaru-Rengat sudah menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat dalam program Tol Sumatera.

Hanya saja di lapangan masih banyak hal yang dianggap perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Terutama soal pembebasan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi dibangunnya tol tersebut.

Apalagi bersentuhan langsung dengan lahan masyarakat di bawah.

Sebagaimana diketahui Tol Pekanbaru-Rengat akan terhubung langsung dengan Tol Pekanbaru-Bangkinang, sehingga melewati sejumlah wilayah di daerah Kabupaten Kampar khususnya Desa Tarai Bangun.

Baca juga: Pembayaran Ganti Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Seksi Siak- IC Bypass Pekanbaru Masih Dalam Proses

Baca juga: Kapan Tol Pekanbaru-Rengat I di Pekanbaru dan Kampar Mulai Dikerjakan, Ini Kata Hutama Karya

Tokoh Masyarakat Desa Tarai Bangun Muhammad Syapi'i melihat Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar terkesan lambat dan kurang sosialisasi kepada masyarakat soal pembebasan lahan ini.

"Kami melihat kurang sampai atau kurang informasi yang disampaikan ke masyarakat sejauh ini, padahal ini kan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus digesa dan Desa Tarai Bangun sebagai titik dari pertukaran jalur _(change junction)_ tentu kami masyarakat sangat mendukung hanya saja masih kurang sosialisasi ke kami," ujar Syapi'i.

Pihaknya di Desa Tarai Bangun mempertanyakan beberapa hal terkait dengan proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk ruas Tol Pekanbaru-Rengat, khususnya di Desa Tarai Bangun.

"Pertama tentu kami mempertanyakan, sudah sejauh mana proses penggantian jalan tol dan kapan pembayaran dilaksanakan?" ujar Syapi'i.

Kemudian ia juga ingin mempertanyakan adanya informasi di masyarakat terkait adanya uang tunggu karena proses penggantian lama.

"Padahal sudah ekspos internal, dan secara hukum, yang termaktub dalam PP 19 revisi PP 38 tahun 2023 bahwa uang tunggu adalah hak dari pemilik bidang tanah yang terpapar atau terdampak jalan tol," ujar Syapi'i.

Informasi yang beredar lanjut Syapi'i, bahwa pengesahan alih kawasan (PAK) yang menjadi alasan ditundanya musyawarah kesepakatan seharusnya hanya pada wilayah yang terdampak kawasan Hutan (HPK).

"Sedangkan Desa Tarai Bangun merupakan wilayah kawasan, wilayah yang tidak terdapat kawasan hutan, melainkan wilayah pemukiman yang tidak perlu dikonversi lagi," jelasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved