UMK Inhu 2024
Kenaikan UMK Inhu 2024 Sebesar 3,35 Persen, Ini Perhitungan Dewan Pengupahan Kabupaten Inhu
Upah Minimum Kabupaten Inhu tahun 2024 naik sebesar 3,35 persen menjadi 3.477.188,91 dari 3.364.511,42
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada buruh dan karyawan agar tidak segan-segan untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau apa bila menemukan ada perusahaan yang membayarkan upah di bawah upah minimun yang sudah ditetapkan.
Baik oleh provinsi maupun kabupaten kota.
"Silakan lapor kan saja ke dinas. Kami tidak membuka posko pengaduan karena itu sudah menjadi tugas harian kami di bagian pengawasan," katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024, Selasa (21/11/2023).
Berdasarkan kesepakatan bersama melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Kamis (16/11/2023) lalu.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang sudah disahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution, UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.294.625.
Naik sekitar 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.191.662.
"Sudah disahkan, SK Penetapan UMP Riau tahun 2024 sudah diteken Pak Gubernur hari ini dan resmi kita umumkan kepada masyarakat," kata Imron.
Dengan sudah disahkannya SK penetapan UMP maka kabupaten kota mulai hari ini sudah bisa membahas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 bersama dewan pengupahan di daerah masing-masing.
Dalam pembahasan UMK, dewan pengupahan kabupaten kota wajib mempedomani UMP Riau 2024 sebagai acuan.
"Kami ingatkan kepada kabupaten kota se-Riau untuk segera membahas UMK selambat-lambatnya 30 November. Kemudian menegaskan agar penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," ujarnya.
Pihak mengingatkan kepada kabupaten kota agar dalam menjadikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebagai acuan dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) tahun 2024.
Imron menegaskan, dalam menetapkan besaran UMK dimasing-masing kabupaten kota, angkanya tidak boleh di bawah UMP.
Jika ada kabupaten kota yang menetapkan besaran UMK di bawah UMP, maka besaran UMK tersebut tidak bisa digunakan.
"Kalau ada kabupaten kota yang menetapkan besaran UMK nya dibawah UMP, maka yang berlaku itu besaran UMP," kata Imron.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit / Syaiful Misgio )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.