Ketua KPK Jadi Tersangka
Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Kompleks Perumahan Ketua KPK Firli Bahuri Dijaga Ketat Brimob
Usai ditetapkan sebagai Tersangka dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rumak Ketua KPK Firli bahuri di
TRIBUNPEKANBARU.COM - Usai ditetapkan sebagai Tersangka dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rumak Ketua KPK Firli bahuri dijaga ketat Brimob.
Kompleks perumahan Ketua KPK, Firli Bahuri dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Rumah Firli Bahuri berada di dalam Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Rumah ini pun pernah digeledah sebelumnya oleh pihak kepolisian.
Pantauan Tribunnews di lokasi, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 07.28 WIB, penjagaan kawasan perumahan Firli Bahuri terlihat diperketat. Total, ada 4 orang yang berjaga di pos keamanan
Awak media yang akan liputan tak diperkenankan masuk ke dalam perumahan Villa Galaxy.
Petugas yang memakai seragam Brimob Polri dan Polisi Militer (PM) meminta awak media hanya berada di kawasan luar perumahan saja.
Sementara itu, aktivitas kendaraan penghuni perumahan Villa Galaxy terlihat keluar dan masuk sejak pagi tadi. Namun, masih belum jelas apakah Firli Bahuri berada di kediamannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang penghuni perumahan, kediaman Firli Bahuri disebut telah dijaga ketat oleh aparat keamanan sejak pagi tadi.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
| KPK Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri yang Berstatus Tersangka, Ajudan Juga Ditarik |
|
|---|
| Firli Bahuri Berstatus Tersangka, Dewas KPK Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik |
|
|---|
| Diberhentikan Jadi Ketua KPK,Firli Bahuri Masih Boleh Datang ke Kantor Tapi Dilarang Ambil Keputusan |
|
|---|
| Firli Bahuri Jadi Tersangka, Pimpinan KPK Siap Diperiksa sebagai Saksi Pekan Depan |
|
|---|
| Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Dituntjuk Jadi Ketua KPK Sementara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/update-dugaan-bocor-dokumen-penyelidikan-tipikor-dewas-kpk-agendakan-pemanggilan-firli-bahuri.jpg)