Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Bawaslu Ingatkan Anggota DPRD Bengkalis yang Nyaleg Pemilu 2024 Tak Gunakan Reses untuk Kampanye

Bawaslu mengingatkan anggota DPRD Bengkalis yang ikut kontestasi Pemilu 2024 untuk tidak menjadikan reses sebagai ajang untuk kampanye

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman mengingatkan anggota DPRD Bengkalis yang ikut kontestasi Pemilu 2024 untuk tidak menjadikan reses sebagai ajang untuk kampanye. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis mengingatkan anggota DPRD Bengkalis yang ikut kontestasi Pemilu 2024 untuk tidak menjadikan reses sebagai ajang untuk kampanye.

Hal ini dilakukan mengingat jadwal reses anggota DPRD bertepatan dengan masa kampanye yang dimulai sejak 28 November kemarin.

Hal ini diungkap langsung Ketua Bawaslu Bengkalis Usman kepada Tribunpekanbaru.com , Rabu (29/11/2023).

Bawaslu mempersilakan anggota DPRD untuk melakukan reses di masa kampanye ini, tetapi tidak boleh menggunakan atribut kampanye.

"Kalau ini dilakukan artinya mereka menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye," terang Usman.

Menurut Usman, subtansi antara reses dengan kampanye jauh berbeda.

Ketika melakukan reses anggota DPRD tersebut menjemput dan menampung aspirasi masyarakat untuk dilaksanakan.

Sementara kampanye mereka menyampaikan visi misi program kepada masyarakat.

"Jangan sampai digabung-gabung, kalau reses jangan membawa dirinya kepada masyarakat sebagai calegnya," terang Usman.

Selain itu Ketua Bawaslu Bengkalis juga akan membuat surat tertulis kepada anggota DPRD Bengkalis yang maju lagi sebagai caleg.

Di antara isi imbauan tertulis tesebut pihaknya akan menyampaikan agar mereka tidak menggunakan fasilitas, program-program pemerintah untuk dimanfaatkan untuk kampanye atau mempromosikan diri sebagai caleg.

"Kemudian juga kami akan sampaikan agar kegiatan reses yang dilakukan oleh anggota DPRD tidak membagikan sembako ataupun bentuk lainnya yang mengarah ajakan untuk memilih mereka kembali," terangnya.

" Seperti membagikan sembako dengan ditempelkan kartu nama, kalender, stiker pencalonan yang berisi ajakan untuk memilih kembali. Itu jelas tidak dibenarkan dan dihindari," lanjutnya.

Bawaslu Bengkalis juga akan memastikan para anggota DPRD yang bertarung kembali pada Pemilu 2024 ini, tidak menggunakan fasilitas pemerintah saat melakukan kampanye.

Selain itu, Bawaslu Bengkalis juga berharap masyarakat Bengkalis juga proaktif bisa memberikan laporan kepada Bawaslu jika menemukan adanya dugaan pelanggaran saat kampanye.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved