Pemilu 2024
Bawaslu Ingatkan Anggota DPRD Bengkalis yang Nyaleg Pemilu 2024 Tak Gunakan Reses untuk Kampanye
Bawaslu mengingatkan anggota DPRD Bengkalis yang ikut kontestasi Pemilu 2024 untuk tidak menjadikan reses sebagai ajang untuk kampanye
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Laporan ini akan menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk melakukan tindaklnjuti.
"Kalau melaporkan kepada kita baik melalui Panwas kecamatan ataupun langsung kepada Bawaslu, diharapkan masyarakat harus memiliki bukti," ujarnya.
"Sehingga kita bisa melakukan kajian terhadap dugaan yang disampaikan, jika memenuhi unsur pelanggaran akan kita proses," imbuhnya.
Selain itu dalam memberikan laporan terkt dugaan pelanggaran yang perlu diperhatikan masarakat harus disampaikan maksimal lima hari setelah kejadian.
Karena sesuai ketentuan untuk laporan dugaan pelanggaran ini ada batas waktu dalam melakukan prosesnya.
"Kalau melebih batas waktu tersebut, dugaan pelanggaran tersebut bisa gugur dianggap kedaluwarsa," tegasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/usman-ketua-bawaslu-bengkalis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.