Berita Pelalawan
Membandel Tak Urus Izin, DLH Pelalawan Kembali Segel 11 Kebun Sawit Ilegal di Sepanjang Jalisbon
11 kebun sawit yang terletak di Kecamatan Teluk Meranti kembali disegel karena tak kunjung urus izin
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Tim terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yang dikoordinir oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menyegel 11 kebun sawit yang terletak di Kecamatan Teluk Meranti pada Bulan November lalu.
Penyegelan kebun 11 kebun sawit ilegal itu oleh Tim Terpadu merupakan kali kedua dalam tahun ini.
Tim Terpadu Pemda dikoordinir oleh DLH Pelalawan beranggotakan penyidik PPNS Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Penertiban 11 kebun sawit yang berada di sepanjang Jalan Lintas Bono (Jalisbon) Teluk Meranti kembali dilakukan lantaran pemiliknya membandel dan tidak menepati janji untuk mengurus izin.
"Tim langsung memasang segel dan melarang para pemilik kebun untuk melakukan aktivitas apapun di lokasi kebun sawit. Karena belum ada izin sama sekali dari Pemda," tutur Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra kepada Tribunpekanbaru.com , Selasa (5/12/2023).
Adapun 11 kebun sawit ilegal yang berada di sepanjang Jalisbon itu antara Sungai Merawang sampai Sungai Sidar.
Luasannya beragam mulai dari puluhan hektar, seratusan hektare, bahkan ada yang mencapai 1.800 hektare milik kelompok tani Meranti Mas.
Para pengelola kebun sawit itu belum mengantongi izin apapun dari Pemkab Pelalawan.
Bahkan mereka sudah berjanji untuk segera melengkapi perizinan yang dibutuhkan dan tertuang dalam surat pernyataan. Tetapi masih juga membandel dan ingkar janji.
"Kebun-kebun ini sudah kita segel pada Bulan April lalu, karena tak punya izin. Sekarang kita hentikan aktivitasnya lagi. Mereka tak menepati janjinya," tambah Eko Novitra.
Dijelaskannya, awal permasalahan pada bulan Ramadhan lalu, banjir menerjang Jalisbon yang menyebabkan kerusakan yang cukup parah hingga mengganggu aktivitas dan arus transportasi masyarakat.
Melihat kondisi ini, Bupati Pelalawan H Zukri memerintahkan beberapa OPD untuk turun ke lokasi dan mencari inti persolan serta solusinya.
Ternyata para pemilik kebun sawit di tepi Jalisbon membangun tanggul dan menutup kanal yang menjadi saluran utama air.
Hal itulah yang menjadi penyebab utama banjir dan genangan air saat musim hujan.
Setelah ditelisik oleh Tim Terpadu Pemda Pelalawan, ternyata ada 11 kebun sawit yang tidak memiliki izin pengelolaan serta perizinan lingkungan lainnya.
Luas kebun yang dikelola oleh perorangan dan kelompok tani itu mulai puluhan hektare, ratusan hektare, hingga seribu hektar lebih seperti Meranti Mas.
Tim gabungan langsung menyegel 11 kebun sawit yang sudah menghasilkan itu sebagai langkah untuk menekan pemilihan mengurus perizinan ke Pemda pada akhir Bulan April.
"Para pengelolanya kita panggil semua dan membuat pertemuan. Kita sampaikan izin-izin apa saja yang harus diurus dan secepatnya diajukan ke pemda," kata Eko Novitra.
Para pemilik kebun sawit ilegal itu berjanji mengurus izin yang dituangkan dalam surat pernyataan dan berita acara pertemuan.
Namun para pemilik kebun itu meminta agar segel dibuka dan mereka bisa beraktivitas di kebun, mulai dari perawatan tanaman hingga memanen.
Pemda mengabulkan permintaan itu dan memberikan tenggat waktu hingga 30 Agustus seluruh perizinan yang dibutuhkan sudah dikantongi para pengusaha sawit itu.
Seiring berjalannya waktu, ternyata para pemilik kebun belum ada yang memulai pengurusan dokumen perizinan ke OPD terkait.
Sampai batas waktu 30 Agustus lalu, belum ada satupun pengelola kebun ilegal itu yang menuntaskan perizinannya.
Kemudian DLH kembali memanggil para pengusaha itu dan memberikan waktu hingga Bulan Oktober.
Dispensasi waktu kedua ini tak juga dimanfaatkan para pengusaha yang bandel itu.
Terbukti jika belum ada sama sekali izin yang dimiliki atau diurus ke Pemda.
Kesabaran tim terpadu akhirnya habis dan kembali turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.
Sebanyak 11 kebun sawit yang sebelumnya disegel kembali disegel kedua kali lantaran pemiliknya membandel.
Tim terpadu juga menggandeng pemerintah kecamatan dan kelurahan serta desa setempat.
"Sejak di segel, tim tetap memantau di lapangan. Kita khawatir mereka membuka paksa segel dan kembali beraktivitas. Ini harus diberikan tindakan tegas," jelasnya
Tim gabungan tidak lagi memberikan tenggat waktu penyegelan kebun sawit itu.
Segel akan dibuka apabila pemiliknya telah mengurus dokumen perizinan.
Jika belum memegang izin pemiliknya dilarang Melaka aktivitas apapun di lahan yang ilegal itu.
"Jika masih membandel, kita akan serahkan ke penyidik PPNS untuk dibawa ke ranah hukum. Tak ada pilihan lain lagi," sebutnya.
DLH Pelalawan juga akan kordinasi dengan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penanganan kasus 11 kebun sawit ini.
Jika dimungkinkan diseret ke pengadilan melalui KLHK, Pemda akan menempuh langkah tersebut.
Untuk memberi efek jera kepada pemilik kebun ilegal, sekaligus menjadi pelajaran bagi kebun tak berizin lainnya.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
| Simpan Narkoba di Mesin Sepeda Motor, 38 Paket Sabu Disita Polisi dari Dua Pengedar di Pelalawan |
|
|---|
| Ada Laporan Gigitan Anjing di Pangkalan Kerinci, Disbunak Pelalawan Jadwalkan Lagi Vaksinasi Rabies |
|
|---|
| BPKAD Pelalawan akan Lelang 187 Kendaraan Dinas, Bagi yang Berminat Silahkan Mendaftar |
|
|---|
| Rekomendasi Pemprov Riau Turun, Sekdakab Pelalawan Hasil Seleksi Jabatan Segera Dilantik |
|
|---|
| APBD-P 2025 Mulai Dijalankan, BPKAD Pelalawan Prioritaskan Pembayaran Utang Tunda Bayar 2023 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.