Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Berlaku Mulai Januari, Disnaker Pelalawan Sosialisasikan UMK 2024 Usai Ditetapkan Gubernur Riau

Disnaker Pelalawan sosialisasikan kepada seluruh perusahaan terkait UMK 2024 yang berlaku per Januari mendatang sebesar Rp 3.395.359,03

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Dok Dinasker Pelalawan
Dewan pengupahan Kabupaten Pelalawan. Disnaker Pelalawan sosialisasikan kepada seluruh perusahaan terkait UMK 2024 yang berlaku per Januari mendatang sebesar Rp 3.395.359,03 

"Kita menggunakan alfa yang tertinggi, makanya perhitungan akhir didapat UMK 2024 sebesar Rp. 3.395.359,03," sebut Iskandar.

Iskandar menyampaikan, aturan lama yang mengatur pengupahan yakni PP nomor 36 tahun 2021.

Kemudian terbit PP nomor 51 tahun 2023 sebagai perubahan atas aturan yang lama.

Ada beberapa perbedaan antara kedua aturan tersebut.

Termasuk rumus dan dasar perhitungan UMK oleh para pihak yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Dijelaskannya, tujuan perubahan peraturan pemerintah tersebut diarahkan untuk memberikan penghargaan bagi pekerja/buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan.

Kemudian menjaga daya beli pekerja atau buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.

Selanjutnya memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh.

Serta mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Keputusan rapat ini terkait UMK 2024 akan segera dikirimkan ke provinsi untuk ditetapkan," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved