Perluas Rekognisi Sistem Pengelolaan Hutan Lestari Nasional, Platform BMRC Makin Solid
Negara-negara produsen yang tergabung di Broader Market Recognition Coalition menyerukan pasar global merekognisi sistem pengelolaan hutan lestari
TRIBUNPEKANBARU.COM - Negara-negara produsen yang tergabung dalam Broader Market Recognition Coalition (BMRC) menyerukan agar pasar global merekognisi sistem pengelolaan hutan lestari nasional sebagai upaya mempromosikan perdagangan kayu berkelanjutan..
"Sistem pengelolaan hutan lestari yang dibangun oleh negara-negara yang tergabung dalam BMRC sangat kuat untuk mencegah perdagangan kayu ilegal," kata Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto saat membuka diskusi 'Broader Market Recognition Coalition: Incentivizing Good Tropical Forest Governance' di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP28 UNFCCC, Dubai Uni Emirat Arab, Jumat (8/12/2023)
BMRC adalah platform yang dikembangkan oleh negara-negara produsen kayu untuk mendukung, mengawal, dan mempromosikan, sistem pengelolaan hutan lestari nasional yang dikembangkan oleh masing-masing negara.
BMRC juga mempromosikan harmonisasi standar produk untuk produk hasil hutan legal dan lestari untuk regulasi yang mengatur tentang pengadaan barang pada sektor pemerintah maupun swasta.
"BMRC adalah platform untuk mempromosikan perdagangan produk kayu dan hasil hutan lestari," kata Agus.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK yang juga menjadi Ketua Sekretariat BMRC Krisdianto Sugiyanto menjelaskan inisiatif BMRC mulai bergema saat dialog yang diselenggarakan di COP26 UNFCCC di Glasgow, Inggris.
"BMRC terbentuk secara formal pada tahun 2022 dimana enam negara produsen yaitu Indonesia, Ghana, Liberia, Guyana, Kamerun, dan Republik Kongo sepakat untuk berkolaborasi," jelas Krisdianto.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada pertemuan BMRC di Bali, Maret 2023 lalu, negara-negara anggota BMRC semakin solid dan sepakat mengembangkan peta jalan rencana aksi untuk memperluas pengakuan pasar atas sistem pengelolaan hutan lestari nasional masing-masing negara.
Krisdianto menjelaskan, bahwa setiap negara produsen telah mengembangkan sistem pengelolaan hutan lestari nasional yang akuntabel dan transparan.
Indonesia misalnya telah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
Dampak dari adanya sistem tersebut adalah laju deforestasi Indonesia berhasil diturunkan hingga 75 persen menjadi hanya sekitar 100 ribuan hektare per tahun, terendah sepanjang sejarah sejak tahun 1990-an.
Krisdianto mengatakan, capaian ini seharusnya mendapat pengakuan yang lebih luas dari pasar global.
"Indonesia dan negara-negara produsen yang telah mengembangkan sistem pengelolaan hutan lestari yang akuntabel dan transparan layak mendapat insentif pasar," katanya.
Director Forestry Commission Ghana Chris Beeko menjelaskan, sistem pengelolaan hutan yang dibangun Ghana kini sudah mendapat pengakuan berdasarkan kemitraan FLEGT dengan Uni Eropa, menyusul yang sudah dicapai oleh Indonesia.
"Kami membangun melalui proses panjang yang melibatkan multi pihak, sepantasnya ada insentif atas yang sudah dilakukan," katanya.
Dalam diskusi tersebut turut menjadi pembicara Director Rights and Advocacy Initiatives Network (RAIN) Ghana Doreen Asumang Yeboah dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Dian Novarina. (*)
| Menteri Bahlil Terbaik: Minta Kader Golkar Hentikan Laporan Pembuat Meme Dirinya ke Polisi |
|
|---|
| Sudahlah Ditinggal Nikah Masih Merayu Minta 'Jatah': Windy Kesal dan Sayat Alat Vital Sang Mantan |
|
|---|
| Sidang Bongkar Fakta Baru: Rp14 Miliar dari Harvey Moeis Mengalir ke Sandra Dewi untuk Tas Branded |
|
|---|
| Hanya Dipecat Tak Dipidana, 4 Polisi Terjerat Kasus Narkoba di Nunukan Itu Sempat Pulang ke Rumah |
|
|---|
| Soal Aktivitas 3.1 Disertai Kunci Jawaban di Halaman 53 PAI Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Director-Forestry-Commission-Ghana-Chris-Beeko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.