Berita Viral
Cadaver Viral, Pengakuan Mahasiswa Kedokteran tentang Harga Kadaver dan Hukum Kadaver dalam Islam
cadaver atau kadaver viral usai kasus mayat di Unpri, berikut pengakuan mahasiswa kedokteran tentang harga kadaver dan hukum kadaver dalam Islam
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Mengenai hukum kadaver di Indonesia, tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 120 Ayat (1) disebutkan, "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".
Selain itu, aturan terkait penggunaan kadaver atau jenazah/mayat untuk praktikum bedah anatomis juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahannya yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
Terkait bedah mayat anatomis tertuang dalam Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981. Disebutkan "Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran".
Kemudian dalam Pasal 5 disebutkan bahwa untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan c. Mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan:
- Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti;
- Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
Pada Pasal 6 aturan tersebut juga disebutkan bahwa bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran. Dalam Pasal 7 menyatakan bahwa bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.
Adapun perbuatan yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 17-19, yaitu dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia, dan dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri. Namun, larangan ini tidak berlaku untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Hukum Kadaver dalam Islam
Dilansir dari repository.umy.ac.id, kadaver dalam Islam atau hukum kadaver dalam Islam pada dasarnya mempunyai dasar hukum seperti jenazah (manusia yang sudah mati atau tidak bernyawa). Walaupun sudah tidak bernyawa, kadaver masih mempunyai hak dan kewajiban moral yang harus dipenuhi oleh siapa saja yang memanfaatkannya baik sebagai media pembelajaran maupun media penelitian.
Hak dan kewajiban moral tersebut adalah kadaver harus digunakan sebagaimana mestinya yakni sebagai media pembelajaran bukan media bermain. Kadaver harus diletakkan di tempat sebagaimana mestinya dan tidak diperbolehkan menjadikan kadaver sebagai objek sanda gurau apalagi sampai mengatakan hal-hal yang tidak-tidak mengenai kadaver semisal ‘Kadaver ini pasti dulu orang nakal’ atau ‘kadaver ini badannya sudah jelek’ maupun kata-kata lain yang sejenisnya.
Hal ini selaras dengan apa yang pernah disabdakan Rasulullah dalam haditsnya. Rasulullah bersabda “Dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW berkata: “Mematahkan atau menghancurkan tulang orang yang sudah mati itu (dosanya) sama saja dengan memecahkan tulang orang dalam keadaan hidup” (HR. Abu Daud).
Dalam hadits yang lain Rasulullah juga bersabda “Dari Aisyah RA katanya Nabi SAW bersabda “janganlah kamu memaki orang yang telah mati karena sesungguhnya mereka telah menemui apa yang mereka amalkan semasa hidupnya” (HR. Bukhari).
Berdasarkan hadits di atas dapat dipahami bahwa penggunaan kadaver sebagai media pembelajaran harus digunakan sebagaimana mestinya, tidak disakiti maupun dimaki. Pada prinsipnya, di sini almarhum kadaver harus tetap diberikan hak dan kewajiban moral yang seharusnya memang harus didapatkan oleh almarhum kadaver tersebut.
Walaupun pada prinsipnya kita dituntut untuk bersikap demikian, namun menurut hemat peneliti sampai saat ini, pada faktanya hal itu masih jauh dari apa yang ada di lapangan. Masih banyak mahasiswa yang cenderung bercanda saat belajar menggunakan kadaver dan masih banyak pula mahasiswa yang bermainmain tidak semestinya terhadap kadaver.
Inilah yang menjadi sebab bahwa penggunaan mayat manusia untuk tujuan pengajaran maupun pelatihan masih dikelilingi oleh masalah adab yang meyimpang terhadap kadaver. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) merupakan salah satu fakultas yang menyelenggarakan pendidikan dokter.
Di bawah naungan keluarga besar UMY yang notabane termasuk universitas Islam yang bersemboyan unggul dan Islami nyatanya tidak menjadi jaminan terbebasnya FKIK UMY dari masalah adab.
Berdasarkan pengamatan Peneliti selama ini, masih banyak ditemukan mahasiswa kedokteraran di laboratorium anatomi FKIK UMY yang menggunakan kadaver dengan tidak seharusnya, meletakkan kadaver tidak pada tempatnya, berbicara yang tidak baik terhadap kadaver, bercanda gurau berlebihan terhadap kadaver, serta mengambil gambar kadaver untuk keperluan selain keperluan pembelajaran.
Mahasiswa cenderung berpikir individualis untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi lupa sikap akan terimakasih kepada kadaver yang setidaknya disampaikan dengan menunjukan adab yang baik terhadap kadaver. Fakta tersebut menunjukan bukti bahwa penerapan nilai Islami di UMY belum maksimal, terlebih sikap Islaminya ketika berada di laboratorium anatomi. Memang mahasiswa diharuskan untuk berdoa sebelum jalannya praktikum, namun doa itu hanya untuk kelancaran jalannya praktikum bukan untuk arwah almarhum kadaver yang sudah meninggal.
Di bawah naungan UMY seharusnya mahasiswa lebih menerapkan nilai nilai ajaran Islam dalam setiap kegiatan. Ajaran Islam merupakan salah satu ajaran agama yang menjunjung tinggi nilai nilai akhlak terhadap sesama makhluk Allah. Ajaran Islam senantiasa mengajak kita untuk berbuat kebajikan kepada siapa saja.
Allah SWT berfirman dalam al Qur’an surat an Nahl ayat 90:
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebijakan, memberi kepada kamu kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
Adab penghormatan terhadap kadaver dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya yaitu dengan melakukan perawatan jenazah secara Islam. Perawatan Jenazah secara Islam biasanya dilaksanakan dengan cara memandikan, mengafani, menyalati, dan mengubur jenazah (Kitab Riyadh al-Badi’ah).
Perawatan semacam ini senada dengan apa yang difatwakan MUI tentang penggunaan jenazah sebagai media penelitian, bahwa sebelum digunakan untuk objek penelitian, hak-hak jenazah harus dipenuhi, seperti dimandikan, dikafani, dan dishalatkan.
Berdasarkan uraian di atas, peneliti melihat bahwa adab mahasiswa terhadap kadaver harus dibangun sejak dini agar terwujud calon-calon dokter yang tidak cuma ilmiah amaliah tapi juga amaliah ilmiah.
Untuk mewujudkan hal itu peneliti terdorong untuk melakukan penelitian dan ingin mengetahui ada tidaknya hubungan antara pengetahuan mahasiswa tentang perawatan jenazah secara Islam dengan adab mahasiswa terhadap kadaver.
Jika terdapat hubungan yang positif, maka bisa jadi untuk meningkatkan adab mahasiswa terhadap kadaver dapat dilakukan dengan melakukan peningkatan pengetahuan mahasiswa terntang perawatan jenazah secara Islam.
Maka dari itu, dengan ini peneliti terdorong untuk melakukan penelitian dengan judul “Hubungan Pengetahuan Mahasiswa tentang Perawatan Jenzah secara Islam dengan Adab Mahasiswa terhadap Kadaver di FKIK UMY”.
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )
Mahasiswa Dianiaya, Made Ditemukan Tertelungkup Hanya Kenakan Pakaian Dalam di Pantai Nipah |
![]() |
---|
Pasca Pulih dari Koma, Penyanyi Lawas Indonesia Ini Ditemukan Kaku dalam Rumah, Sahabat ungkap Fakta |
![]() |
---|
Geger, Salsa yang Ajak Debat Ahmad Sahroni Mengaku dapat Intimidasi, Ia Khawatirkan Keluarganya |
![]() |
---|
Mengulik Opini Viral dari Wamen Stella: Uang Bikin Bahagia Bila Dibelanjakan untuk Orang Lain |
![]() |
---|
Geger, Oknum Jaksa Kasus Uang Palsu UIN Makassar Diduga Minta Uang 5 Miliar untuk Ringankan Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.