Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Logika Polisi Dipertanyakan Usai Jadikan Korban Perampokan Sebagai Tersangka

Polresta Kota Serang menjadi buah bibir publik setelah menjadikan seorang peternak sebagai tersangka pembunuhan seorang perampok ternak.

Internet
Ilustrasi-Korban perampokan jadi tersangka 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polresta Kota Serang menjadi buah bibir publik setelah menjadikan seorang peternak sebagai tersangka pembunuhan seorang perampok ternak.

Muhyani menikam satu dari dua perampok yang bakal mencuri kambing milikya dengan gunting. 

Hal itu dilakukan Muhyani karena satu pelaku mengeluarkan sebilah golok. 

Usai satu perampok tertikam oleh Muhyani, perampok yang berjumlah dua orang itu pun kabur ke tengah sawah.

Malang bagi pelaku yang terluka, ia tewas kehabisan darah setelah berlari jauh meninggalkan lokais. 

Pelaku bisa saja selamat jika ia berlari menuju fasilitas kesehatan terdekat.

Tindakan penyidik Polresta Kota Serang itu juga mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Sahroni mempertanyakan logika polisi dalam kasus peternak bernama Muhyani yang malah ditetapkan sebagai tersangka usai melawan pencuri bernama Waldi di Serang, Banten.

Sahroni mengatakan, jika seseorang hanya pasrah ketika menghadapi pencuri, maka orang itu bisa saja terbunuh.

"Membela diri ditangkap, pasrah dibunuh penjahat. Masa iya begitu logikanya?" ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Sahroni menilai, aparat penegak hukum tidak bisa hanya melihat suatu peristiwa berdasarkan tindakan akhir saja.

Sahroni mendesak kepada polisi agar Muhyani dibebaskan sepenuhnya dan dipulihkan nama baiknya.

Dia menyebut Muhyani bukanlah kriminal.

“Situasinya terancam, tidak boleh dihukum. Karena dari kronologi yang ada, jelas pencuri itu mengeluarkan golok. Dalam hukum pidana kita, pada kasus-kasus tertentu melakukan pembelaan diri karena terancam itu tidak dipidana,” tuturnya.

Sahroni tidak ingin kasus seseorang malah ditangkap karena membela diri dari kawanan begal terulang kembali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved