Logika Polisi Dipertanyakan Usai Jadikan Korban Perampokan Sebagai Tersangka
Polresta Kota Serang menjadi buah bibir publik setelah menjadikan seorang peternak sebagai tersangka pembunuhan seorang perampok ternak.
Menurut dia, aparat harus bisa melihat suatu kejadian secara utuh berdasarkan kronologi dan bukti kejadian yang ada.
“Jangan sampai kasus bertahun-tahun silam terulang kembali. Saat seorang pemuda membela diri dari sekawanan begal, tapi justru ditersangkakan, hati-hati. Kalau yang begini terjadi lagi, rakyat akan terus pasrah kalau lihat ancaman di depan mata," kata Sahroni.
Sementara itu, Sahroni juga mengingatkan agar polisi selalu menggunakan logika dan hati nurani saat melihat suatu kasus.
Dengan begitu, kata dia, kasus-kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan adil tanpa harus membuat gaduh.
“Kasus-kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di bawah, tidak perlu tunggu menjadi sorotan nasional. Aparat penegak hukum yang harus lebih peka dalam melihat suatu case,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten.
Diketahui Muhyani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Waldi, seseorang perampok ternak, tewas.
Sofwan menjelaskan, sebelum menetapkan Muhyani menjadi tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.
Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (13/12/2023).
"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.
Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.
Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.
"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan.
Padahal, bisa saja Waldi mengejar dan membunuh Muhyani jika ia lari sambil berteriak meminta tolong karena pelaku tak ingin dihakimi massa, mengingat peristiwa itu terjadi pada dini hari.
Lagipula, pelaku telah mengeluarkan golok yang merupakan aksi mengancam nyawa korban.
| Digerebek Warga, Oknum Polisi Aiptu I di Kuansing Rela Ceraikan Istri Sah Demi Wanita Selingkuhan |
|
|---|
| Oknum Polisi di Kuansing yang Digerebek Warga Selingkuhi Istri Pecatan Polisi Digunduli |
|
|---|
| Oknum Polisi di Kuansing Digerebek Warga Saat Sedang Bersama Dengan Istri Pecatan Polisi |
|
|---|
| Kronologi Hansip di Cakung Ditembak Saat Pergoki Pencuri Mencongkel Motor |
|
|---|
| Kejari Kuansing Sita Aset Eks Anggota Polisi Terpidana Korupsi PNBP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-perampok-berpisau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.