DPRD Pekanbaru
Hari Ini Mulai Penerapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Begini Masukan DPRD Pekanbaru ke Pemko
Anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST mengingatkan Pemko Pekanbaru terkait penerapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku hari ini
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Pekanbaru, mulai berlaku hari ini, Jumat (5/1/2024).
Artinya, apapun persoalan pajak dan retribusi di Kota Pekanbaru, sudah mengacu pada PDRD ini.
Untuk diketahui, Perda PDRD Pekanbaru disahkan dalam Paripurna, Senin (16/10/2023) lalu.
Laporan Pansus DPRD, dari puluhan objek pajak dan retribusi di Kota Pekanbaru, Pansus lebih banyak memberikan rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru, soal parkir tepi jalan umum.
Termasuk juga pajak hiburan malam, yang naik menjadi 40 persen.
Sedangkan pajak dan retribusi lainnya, angkanya sama dengan yang sebelumnya.
"Kita minta pemko mulai hari ini sudah bisa menerapkan Perda ini. Karena ini amanat UU, apalagi masasosialisasinya termasuk lama, yakni hampir dua bulan," tegas Wakil Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST, menjawab Tribunpekanbaru.com.
DPRD sengaja kembali mengingatkan Pemko ikhwal ini, dengan tujuannya semata-mata, agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah lebih optimal.
Khusus parkir yang banyak diberikan masukan saat pembahasan kemarin, DPRD menginginkan supaya sisi tata laksana lebih efektif dan efesien.
Ada beberapa poin penting yang menjadi rekomendasikan ke Pemko, yang jumlahnya sekitar 11 item.
Di antaranya, agar Pemko menyiapkan aturan Perkada (Perwako) sesuai amanat pajak retribusi daerah.
Kemudian, Pemko harus pertegas peraturan terkait wajib pajak parkir, agar tidak tumpang tindih dengan pungutan parkir tepi jalan umum.
Diakui Politisi senior ini, penerapan pajak dan retribusi, tidak bisa dianggap remeh.
Karena dari sekian banyak pajak dan retribusi yang ada, sistem dan polanya ada yang harus ditingkatkan.
Apalagi ini merupakan amanat UU Cipta Kerja, UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) lainnya.
Ranperda Kabel Jaringan Pekanbaru Dipastikan tak Bisa Dibahas Tahun 2025 Ini |
![]() |
---|
DPRD Pekanbaru Ingatkan Sejumlah PR Penting Menunggu Adi Darma, Nakhoda RSD Madani yang Baru |
![]() |
---|
APBD Pekanbaru 2026 Terancam Turun, DPRD Dorong Pemko Segera Temui Kemenkeu |
![]() |
---|
Ditemukan TPS Ilegal Lagi, DPRD Pekanbaru Minta LPS Pastikan Angkut Sampah dari Rumah ke Rumah Warga |
![]() |
---|
DPRD Pekanbaru Akui Anggaran Perbaikan Jalan Overlay Tahun Ini Hanya 15 Titik Lagi, Rp 30 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.