DPRD Pekanbaru

Hari Ini Mulai Penerapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Begini Masukan DPRD Pekanbaru ke Pemko

Anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST mengingatkan Pemko Pekanbaru terkait penerapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku hari ini

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Wakil Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST mengingatkan Pemko Pekanbaru terkait penerapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku hari ini. 

"Jadi di Perwako yang dibuat Pemko, harus mengacu pada Perda ini. Tidak boleh keluar atau pandai-pandai OPD-nya sendiri," sebutnya.

Disinggung mengenai banyaknya pertanyaan masyarakat soal parkir tepi jalan umum, Sigit Yuwono sudah menekan kepada Dishub, agar sudah memastikan membuat pengumuman dan plang soal zona yang boleh dipungut parkir, dan zona yang tak boleh dipungut parkir.

"Di dalam Perdanya, juga sudah kita tetapkan juga. Tinggal teknis dan pelaksanaannya lewat Perwako dipertegas. Termasuk di plang itu dibuat pengumuman bagi jukir tak memakai atribut dan tak ada karcis, maka parkir gratis. Ini harus terealisasi," katanya lagi.

DPRD juga, sangat sepakat dengan masukan dan keinginan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, agar ada batas waktu nol rupiah bagi konsumen parkir.

Bahkan batas minimal ini harus diterapkan, agar tidak berbenturan.

Sebagai contoh, ada masyarakat yang berbelanja di swalayan, ritel waralaba dan supermarket, termasuk mal serta pusat perbelanjaan, kurang dari beberapa menit, itu parkirnya gratis.

Buat pengumumannya di plang zona yang diperbolehkan parkir.

"Kita harapkan untuk hal seperti ini, masyarakat dan jukir harus tahu. Sehingga di lapangan tidak ribut lagi soal parkir ini. Buat semuanya di titik-titik parkir. Baik zona pihak ketiga, maupun zona parkir yang dikelola Dishub sendiri," tegasnya lagi.

( Tribunpekanbaru.com / Syafruddin Mirohi )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved