DPRD Pekanbaru

Hari Ini Mulai Penerapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Begini Masukan DPRD Pekanbaru ke Pemko

Anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST mengingatkan Pemko Pekanbaru terkait penerapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku hari ini

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Wakil Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST mengingatkan Pemko Pekanbaru terkait penerapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku hari ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Pekanbaru, mulai berlaku hari ini, Jumat (5/1/2024).

Artinya, apapun persoalan pajak dan retribusi di Kota Pekanbaru, sudah mengacu pada PDRD ini.

Untuk diketahui, Perda PDRD Pekanbaru disahkan dalam Paripurna, Senin (16/10/2023) lalu.

Laporan Pansus DPRD, dari puluhan objek pajak dan retribusi di Kota Pekanbaru, Pansus lebih banyak memberikan rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru, soal parkir tepi jalan umum.

Termasuk juga pajak hiburan malam, yang naik menjadi 40 persen.

Sedangkan pajak dan retribusi lainnya, angkanya sama dengan yang sebelumnya.

"Kita minta pemko mulai hari ini sudah bisa menerapkan Perda ini. Karena ini amanat UU, apalagi masasosialisasinya termasuk lama, yakni hampir dua bulan," tegas Wakil Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST, menjawab Tribunpekanbaru.com.

DPRD sengaja kembali mengingatkan Pemko ikhwal ini, dengan tujuannya semata-mata, agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah lebih optimal.

Khusus parkir yang banyak diberikan masukan saat pembahasan kemarin, DPRD menginginkan supaya sisi tata laksana lebih efektif dan efesien.

Ada beberapa poin penting yang menjadi rekomendasikan ke Pemko, yang jumlahnya sekitar 11 item.

Di antaranya, agar Pemko menyiapkan aturan Perkada (Perwako) sesuai amanat pajak retribusi daerah.

Kemudian, Pemko harus pertegas peraturan terkait wajib pajak parkir, agar tidak tumpang tindih dengan pungutan parkir tepi jalan umum.

Diakui Politisi senior ini, penerapan pajak dan retribusi, tidak bisa dianggap remeh.

Karena dari sekian banyak pajak dan retribusi yang ada, sistem dan polanya ada yang harus ditingkatkan.

Apalagi ini merupakan amanat UU Cipta Kerja, UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) lainnya.

"Jadi di Perwako yang dibuat Pemko, harus mengacu pada Perda ini. Tidak boleh keluar atau pandai-pandai OPD-nya sendiri," sebutnya.

Disinggung mengenai banyaknya pertanyaan masyarakat soal parkir tepi jalan umum, Sigit Yuwono sudah menekan kepada Dishub, agar sudah memastikan membuat pengumuman dan plang soal zona yang boleh dipungut parkir, dan zona yang tak boleh dipungut parkir.

"Di dalam Perdanya, juga sudah kita tetapkan juga. Tinggal teknis dan pelaksanaannya lewat Perwako dipertegas. Termasuk di plang itu dibuat pengumuman bagi jukir tak memakai atribut dan tak ada karcis, maka parkir gratis. Ini harus terealisasi," katanya lagi.

DPRD juga, sangat sepakat dengan masukan dan keinginan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, agar ada batas waktu nol rupiah bagi konsumen parkir.

Bahkan batas minimal ini harus diterapkan, agar tidak berbenturan.

Sebagai contoh, ada masyarakat yang berbelanja di swalayan, ritel waralaba dan supermarket, termasuk mal serta pusat perbelanjaan, kurang dari beberapa menit, itu parkirnya gratis.

Buat pengumumannya di plang zona yang diperbolehkan parkir.

"Kita harapkan untuk hal seperti ini, masyarakat dan jukir harus tahu. Sehingga di lapangan tidak ribut lagi soal parkir ini. Buat semuanya di titik-titik parkir. Baik zona pihak ketiga, maupun zona parkir yang dikelola Dishub sendiri," tegasnya lagi.

( Tribunpekanbaru.com / Syafruddin Mirohi )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved