Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mata Lokal Memilih

Bisa Lewat HP, Cara Cek DPT Online untuk Ikut Mencoblos di Pemilu 2024

DPT adalah daftar pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada penyelenggaraan Pemilu.

Editor: Sesri
Kompas.com
Bisa Lewat HP, Cara Cek DPT Online untuk Ikut Mencoblos di Pemilu 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cek disini apakah sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) agar bisa menggunakan hak pilih saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

DPT adalah daftar pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada penyelenggaraan Pemilu.

Untuk mengetahui apakah Anda sudah masuk sebagai pemilih dengan kategori DPT, bisa dilakukan melalui layanan cek DPT online dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cara mengecek DPT secara online ini bisa Anda lakukan dengan mudah melalui laman resmi KPU dengan menggunakan komputer maupun HP.

Baca juga: Warga dari Luar Daerah Bisa Mencoblos, KPU Pelalawan Susun DPT Tambahan Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Baca juga: Ini Catatan Bawaslu Soal DPT di Kota Pekanbaru Usai Penetapan Daftar Pemilih Tetap

Cara cek DPT online

Dirangkum melalui laman resmi KPU, berikut cara cek daftar pemilih melalui layanan cek DPT online KPU:

  • Buka browser di komputer atau ponsel Anda, lalu akses laman resmi KPU di kpu.go.id atau buka laman infopemilu.kpu.go.id.
  • Pilih opsi menu "Cek DPT Online", atau Anda bisa langsung mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.
  • Akan muncul tampilan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024", yang didasarkan pada data hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda, atau untuk pemilih luar negeri masukkan nomor Paspor.
  • Pastikan NIK/momor Paspor yang Anda masukkan benar, klik tombol "Pencarian".
  • Jika Anda sudah terdaftar, akan muncul data berupa nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), domisili, dan lokasi potensial tempat pemungutan suara (TPS).

Namun bagi data belum terdaftar, akan muncul informasi yang menyatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".

Jika demikian, Anda dapat melapor ke kantor KPU terdekat untuk memastikan dan mendaftar sebagai pemilih tetap

jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Sedangkan masyarakat yang statusnya sudah terdaftar pada layanan cek DPT online, sudah bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.

Demikian cara mudah untuk melakukan cek DPT online untuk mengikuti Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

( Tribunpekanbarucom / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved