Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Ternyata Izin Galian C di Kilometer 55 Pelalawan Belum Lengkap, Dinas ESDM Riau Hentikan Operasional

Dinas ESDM Provinsi Riau melakukan pemeriksaan terhadap usaha galian C yang ada di Kabupaten Pelalawan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Dinas ESDM Provinsi Riau melakukan pemeriksaan terhadap usaha galian C di Jalan Lintas Kilometer 55 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (30/1/2024) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melakukan pemeriksaan terhadap usaha galian C yang ada di Kabupaten Pelalawan pada Selasa (30/1/2024) lalu. 
 
Adapun galian C yang menjadi fokus pemeriksaan tim dari Dinas ESDM Riau yakni usaha tanah urug yang ada di Jalan Lintas Kilometer 55 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Sesuai dengan laporan yang diterima dan pemberitaan media massa, tim dari Dinas ESDM Riau langsung turun ke lokasi melakukan pengecekan.

"Kita memeriksa surat izin operasional galian C yang ada di Kilometer 55 bersama tim. Untuk memastikan kelengkapannya," terang Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, H Herman ST MT melalui Kacab Dinas ESDM Provinsi Riau Wilayah III Achmad Mulyadi SKM M.Si kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (31/1/2024). 

Tim Dinas ESDM Riau yang turun ke lokasi dipimpin langsung oleh Achmad Mulyadi sebagai Kacab Wilayah lll yang menaungi Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti.

Pihaknya melihat langsung aktivitas penambangan tanah timbunan itu dan bertemu dengan pengelolanya untuk mengecek dokumen perizinan yang dikantongi. 

Ternyata galian C yang sudah beroperasi beberapa bulan itu hanya memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau. 

Namun beberapa dokumen yang dibutuhkan lainnya belum dikantongi oleh pengelola dan masih proses melengkapi. 

"Untuk sementara ini, kegiatannya dihentikan sampai proses pemeriksaan selesai. Sebab surat izin SIPB sudah ada tapi beberapa dokumen lain masih proses," tutur Achmad Mulyadi. 

Setelah menemukan tambang galian C yang sudah beroperasi tapi belum melengkapi perizinan yang dibutuhkan di Kilometer 55, pihaknya berencana akan memeriksa seluruh galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Pelalawan. 

Sebaiknya, para pelaku usaha tambang galian C melapor ke Dinas ESDM Riau terlebih dulu dan mengurus dokumen perizinan yang diperlukan, sebelumnya memulai aktivitas penambangan. 

Pihaknya juga membuka diri untuk berkonsultasi dan berkoordinasi, apabila pemilik usaha tambang tidak mengetahui proses perizinan galian C. 

Agar usaha tambang tanah urug berjalan lancar dan tetap mengikuti prosedur maupun aturan yang berlaku. 

Aktivitas galian C di Jalan Lintas Kilometer 55 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan itu sudah berjalan sejak beberapa yang lalu. 

Titik penambangan tidak jauh dari gapura selamat datang Kota Pangkalan Kerinci. 

Puluhan mobil Colt Diesel mengangkut tanah timbunan keluar masuk setiap hari dan beberapa alat berat bekerja mengeruk tanah urug. 

Kabar yang beredar selama ini tambang galian C yang belum lengkap izinnya itu milik seorang warga bernama Mandra. 

Setelah Dinas ESDM Riau memastikan dokumen perizinannya belum lengkap, aktivitas penambangan dihentikan sementara. 

(  Tribunpekanbaru.com  / Johannes Wowor Tanjung  )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved