Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Pejabat PPK, Kontraktor, Eks Kades dan Kaur Keuangan Resmi Tersangka Tipikor di Pelalawan, 1 Buron

PPK, kontraktor, eks kades dan kaur keuangan Desa Bagan Limau resmi jadi tersangka kasus korupsi di Pelalawan yang ditetapkan Kejari Pelalawan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANNES TANJUNG
Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Misael Arsa Tambunan SH MH dan Kasi Pidana Khusus Dhipo A Sembiring SH saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (7/3/2024). Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, eks kades dan kaur keuangan Desa Bagan Limau resmi jadi tersangka kasus korupsi di Pelalawan yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Empat orang itu menjadi tersangka atas dua kasus korupsi yang berbeda.

Pada ekspos dua perkara tindak pidana korupsi (tipikor) itu, pihak Kejari juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka, Rabu (7/3/2024) sore.

Penyidik Kejari Pelalawan menahan tersangka perkara Tipikor pengadaan bantuan kapal di Dinas Perikanan (Diskan) Pelalawan tahun 2019.

Tersangka berinisial TAF yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. 

Sedangkan satu tersangka lagi berinisial AN yang merupakan kontraktor dari CV Optimus Marketindo masih dicari keberadaannya.

Kemudian dua orang tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui tahun 2019. 

Kedua tersangka yakni PS yang merupakan mantan kepala desa (kades) dan SM yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa dan Sekretaris PTSL.

Potensi tersangka baru dalam kedua kasus ini masih akan ditelusuri oleh Kejari Pelalawan.

Penyidikan untuk kasus tipikor pengadaan bantuan kapal ke nelayan Dinas Perikanan tahun 2019 maupun Pungli pengurusan sertifikat PTSL di Desa Bagan Limau masih terus berjalan.
 
"Dari hasil penyelidikan kita saat ini, yang bertanggungjawab atas dalam perkara tersebut masih mereka yang telah kita tahan," beber Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH kepada Tribunpekanbaru.com , Jumat (8/3/2024). 

Kajari Azrijal menyampaikan, alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan kasus pengadaan bantuan kapal Dinas Perikanan masih mengarah kepada kedua tersangka, TA sebagai PPK dan AN sebagai kontraktor. 

Sedangkan dua alat bukti yang telah memenuhi unsur dalam perkara pungli sertifikat PTSL Desa Bagan Limau yakni tersangka P dan SM. 

"Unsur yang terpenuhi sesuai dengan pasal yang disangkakan juga masih kepada para tersangka yang sudah kita tahan," tambah Azrijal.

Kemungkinan penambahan tersangka atas kedua kasus itu memerlukan proses penyidikan lebih dalam lagi nantinya.

Jika ada potensi dan indikasi keterlibatan orang lain, tentu penyidik kejaksaan akan mendalaminya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved