Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asyari Bolak-balik Langgar Kode Etik

Hasyim Asy'ari pun mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun DKPP dianggap kurang tegas.

Antara
Ketua KPU RI Hasyim Asyari Bolak-balik Langgar Kode Etik 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Wajah demokrasi tanah air kembali tercoreng. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali terbukti melanggar kode etik

Hasyim Asy'ari pun mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Namun DKPP dianggap kurang tegas.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnerhsip (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menyayangkan putusan DKPP terhadap Hasyim yang dinilai kurang mencerminkan keadilan, meskipun putusan itu tidak berimplikasi pada pencalonan Gibran sebagai cawapres.

“Harusnya DKPP berani memutuskan untuk memberhentikan ketua KPU atau setidaknya dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Sebab, pelanggaran etik ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh ketua KPU," kata Neni dalam pernyataan pers yang diterima pada Selasa (6/2/2024).

Menurut Neni, Hasyim yang terbukti melakukan pelanggaran berulang dianggap sama saja mencederai citra penyelenggara, proses Pemilu, dan merusak demokrasi.

"Jika penyelenggara Pemilu terus menerus melanggar etik maka sangat dikhawatirkan terjadi distrust dari masyarakat kepada penyelenggara dan mendelegitimasi proses pemilu yang sedang berjalan,” ujar Neni.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.

Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Menurut pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU melakukan pelanggaran kode etik karena tidak segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah buat mengubah Peraturan KPU (PKPU) usai putusan MK diberlakukan.

Padahal akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved