DPRD Pekanbaru

Ranperda Kabel Jaringan Dijanjikan DPRD Pekanbaru Dibahas Usai Pemilu 2024

DPRD Pekanbaru akan segera membahas Ranperda Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau Kabel Jaringan paling cepat usai Pemilu 2024

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST menegaskan, pihaknya akan segera membahas Ranperda Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau Kabel Jaringan paling cepat usai Pemilu 2024. 

Termasuk juga Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjaptel), organisasi kabel jaringan ini, tidak ada bertindak sama sekali.

Di sisi lain, Komisi I DPRD Pekanbaru sudah 9 kali mbahas masalah ini dalam hearing dengan Apjaptel dan OPD terkait pemko.

Namun hasil yang didapatkan, tidak sesuai harapan.

"Kita sayangkan, hanya kerapian saja. Itu pun tidak berlangsung lama, sekarang semrawut lagi. Kelanjutannya juga sampai hari ini tidak ada,” ujarnya.

“ Setidaknya Pemko bekerja, menindak provider nakal, meski Kota Pekanbaru belum punya Perda. Karena sudah cukup menganggu dan makan korban. Posisi Apjaptel juga kita sayangkan tak ada. Hanya himbauan dan tidak ada tindakan apapun," terangnya.

Dengan sudah masuknya Ramperda ini, lanjut Sigit, pihaknya bersama Pemko Pekanbaru, akan membahas secepatnya.

Intinya, sebelum perda ini disahkan, diharapkan dari pemko ada kebijakan juga.

Jangan menunggu perda ini selesai, baru bertindak. Karena akan semakin banyak korban bisa berjatuhan.

"Nanti terjadi salah paham lagi, kita harapkan provider, untuk mengikuti aturan. Walaupun aturan ini belum ada Perdanya, tapi jangan sembarangan,” ujarnya.

“Kalau memang jaringan itu tidak terpakai lagi, tolong dibersihkan. Jangan berserakan," harapnya.

Kepada pemerintah, tambah Sigit lagi, segera membuat kebijakan, sembari menunggu perda disahkan.

Karena itu ada jangka pendeknya untuk mereda keresahan di tengah masyarakat,

Disampaikan lagi, bahwa saat ini provider makin banyak. Mereka hanya mengantongi izin dari pusat, sementara izin dari kota tak ada.

Hingga kini mereka baru mengajukan izin tanam tiang ke PUPR karena memakai badan jalan.

Tapi belum dikeluarkan, namun mereka tetap beroperasi. Harusnya dinas terkait menegur, jangan hanya diam saja.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved