Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

3 Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024: Untuk Peserta, Media dan Lembaga Survei

Berikut ini sejumlah aturan Larangan Masa Tenang Kampanye pada Pemilu 2024 sebelum hari pemilihan Rabu (14/2/2024) besok.

youtube kompastv
Cek Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 

2. Larangan untuk Media Massa

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

3. Larangan untuk Lembaga Survei

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Itulaj Larangan Masa Tenang Kampanye yang bisa dijadikan sebagai panduan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved