Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

3 Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024: Untuk Peserta, Media dan Lembaga Survei

Berikut ini sejumlah aturan Larangan Masa Tenang Kampanye pada Pemilu 2024 sebelum hari pemilihan Rabu (14/2/2024) besok.

youtube kompastv
Cek Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masa Tenang Kampanye pada Pemilu 2024 akan dimulai besok, Minggu (11/2/2024).

Sejumlah Larangan Masa Tenang Kampanye sudah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini mengingat untuk menjaga kondisi menjelang hari pemilihan pada Rabu (14/2/2024) besok.

Larangan Masa Tenang Kampanye ini berlaku untuk tiga unsur, Peserta, Media dan Lembaga Survei.

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 dimulai 3 hari sebelum pemungutan suara.

Dalam Peraturan KPU itu, dijelaskan bahwa Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Dengan begitu, Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun selama Masa Tenang.

Selengkapnya aturan Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: PANDUAN Pemilu 2024: Cara Coblos Surat Suara dan Jenis Kertas Suara

Baca juga: Panduan Cara Coblos Surat Suara untuk DPRD Kota Kabupaten pada Pemilu 2024

1. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

Tidak menggunakan hak pilihnya

Memilih pasangan calon

Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.

Baca juga: Bak Meniru Bapaknya, Gibran Boncengi Istri Naik Motor Menuju Panggung Kampanye di GBK

Baca juga: Inilah Para Artis yang Ramaikan Kampanye Akbar Paslon 01 Anies-Muhaimin di JIS

2. Larangan untuk Media Massa

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

3. Larangan untuk Lembaga Survei

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Itulaj Larangan Masa Tenang Kampanye yang bisa dijadikan sebagai panduan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved