Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Kampar, Ini Rincian Hukuman Tuntutan Jaksa Terhadap 3 Terdakwa

Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Kampar, dituntut hukuman penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TribunPekanbaru/DonnyPutra
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Kampar, dituntut hukuman penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). FOTO ILUSTRASI: Pupuk subsidi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Kampar, dituntut hukuman penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertama, terdakwa Naufal Rahman selaku pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lainnya yang diatas namakan orang lain, yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya, dituntut 10 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar, subsidair 5 tahun kurungan.

Naufal juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Berikutnya, dua terdakwa lagi yang berstatus ASN, yaitu Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok, dan Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok, dituntut pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Marthalius menyebutkan, tuntutan dibacakan oleh tim JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/2/2024) kemarin.

"Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya, Jumat (1/3/2024).

Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

"(Sidang) pledoi (diagendakan) pekan depan," papar Marthalius.

Untuk diketahui, adapun peran dari masing-masing terdakwa, yakni Naufal Rahman menyalurkan pupuk bersubsidi dengan melengkapi surat pertanggungjawaban fiktif.

Seperti menandatangani sendiri penerima dan lainnya. Dia merupakan pemilik kios pengecer di Kecamatan Kuok, dan juga mengelola kios pengecer dengan nama berbeda di kecamatan lain.

Sementara dua terdakwa lainnya, Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok, tidak tidak memverifikasi calon penerima dengan benar.

Akibat perbuatan para terdakwa, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar lebih berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved