15 Anggota TNI Jadi Tersangka Usai Aniaya 4 Preman, Awalnya TNI Dikeroyok, Lalu Balas Dendam
Irsyad menjelaskan, para preman yang jadi korban pengeroyokan para anggota TNI tersebut sebelumnya diambil dari kos-kosannya.
Kemudian, Mamih (42), warga Balaraja. Lalu, Hasan (32), warga Cirebon yang juga berprofesi sebagai buruh harian lepas, dan Syefri Wahyudi (25) warga Cirebon.
"Benar tadi malam Kamis 28 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 tiba-tiba di jalan raya depan Polres Jakpus tergeletak 4 orang dalam kondisi terluka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Susatyo menjelaskan, insiden pengeroyokan itu dipicu dari aksi pengeroyokan terhadap prajurit TNI bernama Prada Lukman yang terjadi sebelumnya di Pasar Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
“Perkara tadi malam tidak terlepas dari kejadian pada Rabu 27 Maret 2024 sekitar 01.00 WIB. Terjadi pengeroyokan terhadap Prada Lukman yang dilakukan sekelompok orang di TKP Pasar Cikini,” ucapnya.
Peristiwa pengeroyokan kepada Prada Lukman ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polsek Menteng hingga menangkap satu pelaku pengeroyokan.
"Datang melakukan evakuasi pada korban Prada Lukman untuk dibawa ke RS sekaligus menangkap 1 orang pelaku atas nama Odi," ujarnya.
Adapun penyebab Prada Lukman dikeroyok karena ada salah satu pedagang di Pasar Cikini yang juga mempunyai anak anggota TNI terlibat perselisihan.
"Kebetulan ada pedagang yang memiliki anak seorang TNI, kemudian bersama Prada Lukman ini datang ke rumahnya Odi, kemudian terjadi cekcok mulut, diteriaki maling akhirnya warga keluar, melakukan pengeroyokan (terhadap Prada Lukman)," ujarnya.
Setelah diselidiki, total dua orang warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Prada Lukman.
"Sehingga total tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan, pertama Odi Rohadi, perannya memprovokasi, meneriakkan maling, kemudian membawa ke rumah kosong," tutur Susatyo.
"Kemudian Fazli ini perannya membawa tali karena Prada Lukman diikat. Kemudian Maulana, perannya melakukan pemukulan."
Dijerat pasal berbeda-beda
Anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan warga sipil di depan Polres Metro Jakarta Pusat, dijerat pasal berbeda-beda.
Danpomdam Jaya Brigjen TNI CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, pasal yang dijerat dibedakan berdasarkan peran setiap personel dari hasil pemeriksaan.
“Detailnya nanti, sementara masih di tiga kelompok,” ujar Irsyad.
| Terungkap Keberadaan Ayah dari 2 Anak yang 28 Hari Tak Makan, Lemas di Samping Jasad Ibunya |
|
|---|
| Nasib Rana Saputra, Guru yang Tampar Siswa Karena Bolos Sekolah Diminta Ganti Rugi oleh Wali Murid |
|
|---|
| Bentrok Rebutan Lahan TORA dari Presiden, Keluarga Korban Kritis Dianiaya Pelaku Ngaku Aparat |
|
|---|
| Kasus Ijazah Palsu Jokowi Memasuki Era Baru: Segera Gelar Perkara, Bakal Ada Tersangka? |
|
|---|
| Kakek Tarman Pemberi Mahar Rp 3 M Kembali Viral: Ternyata Tampung 5 Wanita Lain dengan Janji Palsu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.