Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

15 Anggota TNI Jadi Tersangka Usai Aniaya 4 Preman, Awalnya TNI Dikeroyok, Lalu Balas Dendam

Irsyad menjelaskan, para preman yang jadi korban pengeroyokan para anggota TNI tersebut sebelumnya diambil dari kos-kosannya.

Editor: Muhammad Ridho
ho
SEKELOMPOK Anggota TNI yang Keroyok 4 Preman di Depan Mapolres Metro Jakarta Pusat Terancam Dipecat 

Keesokan harinya, sekitar pukul 1.00 WIB, empat warga sipil ditemukan terkapar dan bersimbah darah di depan Polres Jakpus.

Mereka diduga dibawa oleh rekan-rekan Prada Lukman dan dianiaya.

Keempat korban masing-masing bernama Abdullah (26) warga Kabupaten Bogor, Mamih (42) warga Balaraja, Hasan (32) warga Cirebon, dan Syefri Wahyudi (25) warga Cirebon. Saat ini Keempat korban masih mendapatkan perawatan intensif di RS Hermina, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penjelasan Kadispenad

Sebelumnya,Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi angkat bicara terkait pengeroyokan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

"Kami akan dalami mengapa dibawa ke sana (depan Polres Metro Jakarta Pusat). Ini lagi pendalaman," katanya, Kamis (28/3/2024) saat menggelar konferensi pers di kawasan Monas. Saat ini, sebanyak 14 anggota TNI diperiksa oleh pihaknya untuk menari keterlibatan dalam pengeroyokan tersebut.

Kristomei menjelaskan, awalnya oknum anggota TNI tersebut mendatangi tempat korbannya untuk menanyakan siapa yang melakukan pengeroyokan kepada rekannya (Prada Lukman). Oknum anggota TNI pun sempat meninggalkan lokasi usai mendapat jawaban para korban. 

Namun, selang beberapa lama, oknum TNI kembali datang dan melakukan pengeroyokan. Usai melakukan aksinya, para korban dibawa dan diletakkan di depan Polres Metro Jakarta Pusat. Atas aksi tersebut, para pelaku pengeroyokan terancam sanksi tegas, baik sanksi disiplin hingga pemecatan.

"Nanti akan dilihat apa peran masing-masing orang. Itulah ukuran untuk menentukan hukumannya. Jadi tidak bisa dipukul rata," ujar Kristomei.

Kristomei menyebut, jika anggotanya terbukti melalukan tindak pidana, maka hukuman yang diberikan pun hukuman pidana melalui pengadilan militer.

"Dan prosesnya pasti terbuka," sambungnya. 

( Tribunpekanbaru.com / wartakota )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved