Pilkada Serantak
Pilkada Serantak di Riau, Begini Skema Pilkada Pelalawan 2024 Berdasar Jumlah Raihan Kursi Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan sudah memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan tahun 2024
Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
"Syarat minimal kursi pada pencalonan Pilkada 20 persen, berarti minimal 8 kursi DPRD harus dimiliki partai pengusung," kayanya.
Seperti diketahui, Pemilu 2024 di Pelalawan dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) menumbangkan Partai Golkar yang telah puluhan tahun berkuasa di parlemen.
Berdasarkan hasil pleno tingkat kabupaten, perolehan kursi untuk DPRD Pelalawan dimenangkan oleh Partai PDIP sebanyak 12 kursi.
Jumlah suara partai Banteng bertambah drastis dibanding Pileg 2019 yang hanya 5 kursi. PDI-P merebut kursi ketua DPRD.
Sedangkan Partai Golkar tinggal 6 kursi atau berkurang 3 kursi.
Padahal pada 2019, partai beringin sebagai pemenang dengan raihan 9 kursi. Kali ini harus puas dengan kursi Wakil Ketua l DPRD.
Peringkat ketiga yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang meraih 5 kursi. PKB berhasil menambah 2 kursi dari Pileg 2019 lalu. PKB akan menduduki kursi Wakil Ketua ll DPRD.
Sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN) merosot ke peringkat empat yang sebelumnya juara tiga. PAN hanya mampu mempertahankan 4 dari 5 kursi di 2019.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga berhasil menambah 100 persen kursi menjadi 4 dari 2 kursi lima tahun lalu.
Untuk Partai Gerindra mengalami penurunan dari 4 kursi, tersisa 3 kursi lagi.
Partai Demokrat bisa mempertahankan prestasinya dan tetap 3 kursi.
Demikian halnya Partai Hanura yang tak berkurang dari 2 kursi.
Terakhir Partai Nasdem kembali masuk ke lembaga DPRD dengan meloloskan 1 kursi.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Pilkada-Serantak-di-Riau-Begini-Skema-Pilkada-Pelalawan-2024-Berdasar-Jumlah-Raihan-Kursi-Parpol.jpg)