Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Serentak

Pilkada Serentak 2024, Skema Kekuatan Partai Non Parlemen di Pilkada Kampar 2024

KPU telah menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pada Pemilu 2024. Partai yang berhasil meraih kursi juga sudah diketahui.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ilham Yafiz
ist
Pilkada Serentak 2024, Skema Kekuatan Partai Non Parlemen di Pilkada Kampar 2024 


Merujuk PKPU Nomor 18 Tahun 2019 seperti dilihat Tribunpekanbaru.com, Pasal 5 Ayat (2) dan (3) mengatur syarat pencalonan dari partai atau gabungan partai. Terdapat dua pilihan syarat pencalonan yang mesti dimiliki partai.


Pertama, minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Kedua, minimal 25 persen akumulasi perolehan suara partai dari total suara sah. Tetapi hitungan 25 persen itu hanya berlaku bagi partai yang mendapat kursi.


Ditanya soal aturan tersebut bermakna partai non-parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD Kampar tidak boleh mengusung paslon, Andi belum bisa menjawab. Ia akan menjawabnya setelah PKPU untuk Pilkada 2024 disahkan.


"Kita masih menunggu juknis (petunjuk teknis) penentuan syarat dukungan partai untuk Pilkada Serentak 2024," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (23/4/2024).

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved