Pilkada Serentak
Pilkada Serentak 2024, Skema Kekuatan Partai Non Parlemen di Pilkada Kampar 2024
KPU telah menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pada Pemilu 2024. Partai yang berhasil meraih kursi juga sudah diketahui.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ilham Yafiz
Merujuk PKPU Nomor 18 Tahun 2019 seperti dilihat Tribunpekanbaru.com, Pasal 5 Ayat (2) dan (3) mengatur syarat pencalonan dari partai atau gabungan partai. Terdapat dua pilihan syarat pencalonan yang mesti dimiliki partai.
Pertama, minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Kedua, minimal 25 persen akumulasi perolehan suara partai dari total suara sah. Tetapi hitungan 25 persen itu hanya berlaku bagi partai yang mendapat kursi.
Ditanya soal aturan tersebut bermakna partai non-parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD Kampar tidak boleh mengusung paslon, Andi belum bisa menjawab. Ia akan menjawabnya setelah PKPU untuk Pilkada 2024 disahkan.
"Kita masih menunggu juknis (petunjuk teknis) penentuan syarat dukungan partai untuk Pilkada Serentak 2024," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (23/4/2024).
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )
| KPU Riau Buka Pendaftaran Anggota KPPS, Dibutuhkan 80.360 Orang, Ini Syaratnya |   | 
|---|
| RT Atau RW di Pekanbaru yang Jadi Timses dalam Pilkada Serentak 2024 Terancam Diberhentikan |   | 
|---|
| Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Riau pada Pilkada Serentak 2024 |   | 
|---|
| Sudah Masuk DP4, 3.441 Pemilih di Kota Pekanbaru Ternyata Belum Punya KTP |   | 
|---|
| Cerita Hermansyah Jalani Tugas Jadi Pantarlih di Rohil Riau,Digonggongi Anjing hingga Dicuekin Warga |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.