Pilkada Kampar
Ada Mantan Bupati, 9 Bakal Calon Telah Mengambil Formulir Penjaringan PDIP untuk Pilkada Kampar Riau
9 balon Kepala Daerah mengambil formulir pendaftaran penjaringan di PDIP untuk Pilkada Kampar Riau 2024. Mantan bupati Kampar ikut lagi.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Sebanyak sembilan bakal calon Kepala Daerah telah mengambil formulir pendaftaran penjaringan di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kampar 2024.
Di antara bakal calon itu, ada Mantan Bupati Kampar, Burhanuddin Husin. Ia menjabat Bupati Kampar periode 2006-2011. Lalu kalah pada Pilkada untuk periode berikutnya.
Ketua Tim Penjaringan, Triska Felly menyebutkan, ketujuh bakal calon itu terdiri dari Edwin Pratama Putra, Burhanuddin Husin, Rinto Pramono, M. Adam, Hendro Susanto, Umarul Fattah Adikara, Rudianto Manurung, Yuyun Hidayat, dan Dasril Affandi.
"Belum ada," katanya kepada Tribunpekanbaru.com ditanyakan apakah di antara mereka sudah ada yang mengembalikan formulir, Senin (29/4/2024).
Menurut dia, formulir yang diambil sebanyak lima untuk Bakal Calon Bupati dan empat Wakil Bupati. Formulir Bakal Calon Bupati terdiri dari Edwin, Burhanuddin, Rudianto, Yuyun, dan Dasril. Lainnya untuk Wakil Bupati.
Baca juga: Sengketa Pileg 2024 di Kampar Riau Mulai Disidangkan Mahkamah Konstitusi, Ada Dua Gugatan
Di antara nama itu, Edwin sebelumnya masuk penjaringan Partai Golongan Karya. Anggota DPD RI ini pernah diundang sebagai Bakal Calon Bupati Kampar pada Acara DPP Golkar di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).
Sementara Yuyun Hidayat merupakan Ketua DPC PPP Kampar. Anggota DPRD Riau ini tak lain adalah putra Mantan Bupati Kampar, Almarhum Azis Zaenal.
PDIP telah membuka penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah secara serentak se-Indonesia sejak Kamis (25/4/2024). Pengambilan dan pengembalian formulir dibuka selama satu bulan sampai 25 Mei.
Di Kampar, penjaringan dipusatkan di Sekretariat DPC. Felly yang pernah menjabat Anggota DPRD Kampar mengatakan, pengambilan formulir dapat diwakilkan.
"Pengambilan formulir pendaftaran dapat diwakili. Tetapi saat pengembalian, wajib bakal calon yang bersangkutan," tandas politisi yang juga Sekretaris DPC PDIP Kampar ini.
Seperti diketahui, PDIP meraih total 36.704 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk DPRD Kampar 2024-2029. Setara dengan 8,03 persen dari total suara sah. PDIP pun berhasil memperoleh empat kursi parlemen.
( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)
Masa Tenang Pilkada Kampar, Kapolres Pimpin Patroli Sinergitas Imbau Warga Jaga Ketertiban |
![]() |
---|
Cegah Politik Uang Pilkada Kampar Riau, Bakal Ada Patroli Gabungan Bawaslu-TNI-Polri Tiap Kecamatan |
![]() |
---|
5 Klaim Elektabilitas Paslon Pilkada Kampar 2024 Diadukan ke Bawaslu, Diduga Hoaks dan Menyesatkan |
![]() |
---|
PT Ciliandra Polisikan Pembakaran Pos Sekuriti, Pemkab Kampar Khawatir Picu Gejolak Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Polres Kampar Pantau Langsung Pengadaan Logistik Pilkada ke Perusahaan Percetakan di Pasuruan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.