Pemilu 2024
Sengketa Pileg 2024 di Kampar Riau Mulai Disidangkan Mahkamah Konstitusi, Ada Dua Gugatan
Sengketa Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Kampar mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Perselisihan hasil Pemilu 2024 di Kampar Riau, Mahkamah Konstitusi (MK) sidangkan sengketa Pileg 2024.
Sidang sengketa Pileg 2024 di Kabupaten Kampar Riau ini digelar Senin (29/4/2034).
Dalam perselisihan ini ada dua perkara di Kampar Riau.
Baca juga: Boncos di Pileg DPD RI, Karisman Risanda Kini Coba Pertuntungan di Pilwako Pekanbaru 2024
Baca juga: Muflihun Batal Maju Pilwako Pekanbaru 2024 Pj Walikota Tak Dapat Dukungan Partai Politik?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar pun harus membuka kembali dokumen Pemilu 2024.
Ketua KPU Kampar, Andi Putra mengatakan, dokumen hasil perolehan suara yang berkaitan dengan perkara telah disiapkan.
Dokumen diperlukan untuk pembuktian di MK.
"Divisi yang berkaitan dengan perkara di MK sudah berangkat mengantar dokumen ke KPU Pusat," katanya kepada Tribunpekanbaru.com.
Ia mengatakan, dari semua yang diajukan ke MK, locus di Kampar hanya dua perkara.
Terdiri dari gugatan Calon Anggota DPR Daerah Pemilihan Riau 2 Petahana dari Partai Golkar, Mohamad Idris Laena dan Calon Anggota DPD Petahana, Edwin Pratama Putra.
"Berdasarkan registrasi perkara yang sudah diumumkan, perkara yang locus-nya di Kampar sepertinya ada dua," katanya.
Menurut dia, perkara Idris Laena pada intinya mempersoalkan beberapa suara yang diperolehnya dihitung menjadi perolehan suara partai.
Oleh karena itu, KPU Kampar menyiapkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara dari tingkat kecamatan, kabupaten, sampai provinsi.
Sedangkan gugatan Edwin, kata dia, merupakan sengketa proses Pemilu di Bawaslu Riau yang berlanjut ke MK. Edwin mempersoalkan dugaan pemalsuan tanda tangan di kolom saksi.
Pihaknya sudah mengadirkan dokumen bukti saat perkara ditangani Bawaslu Riau.
"Bahkan dalam persidangan di Bawaslu, sudah diputuskan bahwa KPU tidak terbukti bersalah," katanya.
Menurut Andi, KPU Kampar juga mempersiapkan dokumen-dokumen lain apabila nanti perlu dihadirkan dalam sidang di MK.
Dokumen tersebut diserahkan ke kuasa hukum KPU.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )
Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
![]() |
---|
Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
![]() |
---|
8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.