Pemilu 2024

Sengketa Pileg 2024 di Kampar Riau Mulai Disidangkan Mahkamah Konstitusi, Ada Dua Gugatan

Sengketa Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Kampar mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
ist
Sengketa Pileg 2024 di Kampar Riau Mulai Disidangkan Mahkamah Konstitusi, Ada Dua Gugatan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Perselisihan hasil Pemilu 2024 di Kampar Riau, Mahkamah Konstitusi (MK) sidangkan sengketa Pileg 2024.

Sidang sengketa Pileg 2024 di Kabupaten Kampar Riau ini digelar Senin (29/4/2034).

Dalam perselisihan ini ada dua perkara di Kampar Riau.

Baca juga: Boncos di Pileg DPD RI, Karisman Risanda Kini Coba Pertuntungan di Pilwako Pekanbaru 2024

Baca juga: Muflihun Batal Maju Pilwako Pekanbaru 2024 Pj Walikota Tak Dapat Dukungan Partai Politik?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar pun harus membuka kembali dokumen Pemilu 2024.

Ketua KPU Kampar, Andi Putra mengatakan, dokumen hasil perolehan suara yang berkaitan dengan perkara telah disiapkan.


Dokumen diperlukan untuk pembuktian di MK.

"Divisi yang berkaitan dengan perkara di MK sudah berangkat mengantar dokumen ke KPU Pusat," katanya kepada Tribunpekanbaru.com.


Ia mengatakan, dari semua yang diajukan ke MK, locus di Kampar hanya dua perkara.

Terdiri dari gugatan Calon Anggota DPR Daerah Pemilihan Riau 2 Petahana dari Partai Golkar, Mohamad Idris Laena dan Calon Anggota DPD Petahana, Edwin Pratama Putra.

"Berdasarkan registrasi perkara yang sudah diumumkan, perkara yang locus-nya di Kampar sepertinya ada dua," katanya.


Menurut dia, perkara Idris Laena pada intinya mempersoalkan beberapa suara yang diperolehnya dihitung menjadi perolehan suara partai.

Oleh karena itu, KPU Kampar menyiapkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara dari tingkat kecamatan, kabupaten, sampai provinsi.


Sedangkan gugatan Edwin, kata dia, merupakan sengketa proses Pemilu di Bawaslu Riau yang berlanjut ke MK. Edwin mempersoalkan dugaan pemalsuan tanda tangan di kolom saksi.

Pihaknya sudah mengadirkan dokumen bukti saat perkara ditangani Bawaslu Riau.

"Bahkan dalam persidangan di Bawaslu, sudah diputuskan bahwa KPU tidak terbukti bersalah," katanya.


Menurut Andi, KPU Kampar juga mempersiapkan dokumen-dokumen lain apabila nanti perlu dihadirkan dalam sidang di MK.

Dokumen tersebut diserahkan ke kuasa hukum KPU.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved