Pilkada Siak

Ingin Maju Jalur Independen di Pilkada Siak Riau? Ini Jumlah KTP yang Harus Dikumpulkan

Maju sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 bisa dari jalur independen. Ini syaratnya.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
ilustrasi/Tribunpekanbaru.com
Jumlah KTP yang harus dikumpulkan calon perseorangan di Pilkada Siak 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Maju sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 tidak mesti harus jalur partai politik. Bagi yang tidak berpartai atau tidak mendapat dukungan partai bisa maju memakai jalur independen atau perseorangan. 

Syarat maju pada jalur perseorangan ini harus mendapatkan dukungan yang tersebar di lebih separuh wilayah kabupaten Siak. Dukungan tersebut dibuktikan dengan biodata pendukung. 

Lalu, berapa jumlah KTP pendukung yang mesti didapatkan? 

Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menjelaskan, calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak 2024 harus mencantumkan biodata pendukung sebanyak 27.698.

Si calon harus mengisi biodata diri dengan dilengkapi KTP pendukung. Para pendukung ini juga harus membuat pernyataan mendukung calon tersebut. 

Ketentuan itu telah dimuat di dalam surat pengumuman KPU Siak nomor : 09/PP.06.02-Pu/1408/2/2024, tentang penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tahun 2024. 

“Dengan surat itu  diumumkan kepada seluruh masyarakat kabupaten Siak yang bermaksud mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Siak 2024 melalui jalur perseorangan,” kata Wawan, panggilan akrab ketua KPU Siak, Jumat (10/5/2024). 

Ia melanjutkan, dalam surat itu juga telah disampaikan agar Balon dapat menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 27.698 dukungan. Dukungan dimaksud harus pula tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan  di Kabupaten Siak. Setidak-tidaknya Balon mendapatkan dukungan 8 dari 14 kecamatan se-Kabupaten. 

Hal itu sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Siak nomor 471 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Siak 2024. 

“Kami sudah melaksanakan sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Siak sejak Rabu kemarin,” kata Wawan.

Wawan menambahkan, pada sosialisasi perdana di KPU Siak pihaknya menghadirkan Bawaslu Siak, Ormas, tokoh masyarakat, akademisi dan juga tokoh yang menyatakan keberminatannya untuk mau  calon perseorangan yaitu Turyono. 

“Sosialisasi ini kami adakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para calon bupati terkait sarat calon bupati dan wakil bupati perseorangan pilkada Siak 2024,” katanya.

Selain melakukan sosialisasi secara langsung, KPU Siak juga mengumumkan di media sosial resmi KPU Siak dan menyampaikan kepada media massa. 

“Kita berharap sosialisasi syarat calon perseorangan dapat menyebar ke seluruh masyarakat Siak,” katanya.

(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved