Kalaksa BPBD Siak Tersangka
BREAKING NEWS: Kalaksa BPBD Siak Riau Ditetapkan Tersangka, Dititip di Sel Tahanan Polres Siak Riau
Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Ia melanjutkan, atas perbuatan tersangka yang tidak mampu mempertanggung jawabkan pencairan sesuai peruntukannya, negara telah dirugikan sebesar Rp 1.109.844.681,39.
Hal itu berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak.
Kaharuddin disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. “ Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan di rumah tahanan Polres Siak,” tutupnya.
(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.