Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kalaksa BPBD Siak Tersangka

Kejari Siak Sebut Kalaksa BPBD Siak Riau Gangsir Dana Bencana Karhutla Untuk Kepentingan Pribadi

Kasi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik menyebutkan Kalaksa BPBD Siak ditangkap karena mengangsir dana bencara karhutla untuk kepentingan pribadi

|
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Rinal Maradjo
Tribunpekanbaru.com/mayonal
Penyidik Kejari Siak memakaikan rompi tahanan kepada Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin, Jumat (17/5/2024). 

Pasal 4 Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 menyebutkan, penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

“Bahwa untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Siak maka dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak,” katanya.

Tujuanya untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh khususnya di daerah Kabupaten Siak.

“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan Tipikor di BPBD Siak tahun anggaran 2022,” tambahnya.

Pada tahun anggaran 2022, Kaharuddin Kalaksa BPBD Kabupaten Siak dan pengguna anggaran periode Maret 2022 sampai sekarang, melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana.

“Atas dasar tersebut dan setelah dilakukan ekspose perkara, tim penyidik menetapkan saudara KHD (Kaharuddin) selaku Kalaksa BPBD Kabupaten Siak periode Maret 2022 sampai sekarang sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” katanya.

Kaharuddin dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Rawatan melanjutkan, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 1,109 miliar. Jumlah tersebut didapatkan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana BPBD Siak tahun anggaran 2022.

“Karena itu tim penyidik Kejari Siak melakukan penahanan terhadap saudara KHD (Kaharuddin) selama 20 hari di Polres Siak sejak 17 Mei 2024 -5 Juni 2024,” katanya.

Penahanan dilakukan karena kekhawatiran penyidik bilamana yang bersangkutan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. ( Tribunpekanbaru.com/ Mayonal Putra )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved