Kalaksa BPBD Siak Tersangka
Kejari Siak Sebut Kalaksa BPBD Siak Riau Gangsir Dana Bencana Karhutla Untuk Kepentingan Pribadi
Kasi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik menyebutkan Kalaksa BPBD Siak ditangkap karena mengangsir dana bencara karhutla untuk kepentingan pribadi
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Penyidik Kejari Siak tidak main-main dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin..
Mereka siap menyikat semua pihak yang berkaitan serta mendapat keuntungan dari perkara tersebut.
“Ya, tim penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab yang memiliki keterkaitan dan mendapatkan keuntungan dalam perkara ini,” ujar Kasi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik, Jumat (17/5/2024).
Kemungkinan besar akan ada tersangka baru. Sebab, Kaharuddin dalam perkara ini melakukan pemufakatan dengan bawahannya.
Bendahara Pengeluaran BPBD Siak, Nanang Sugianto (NS) berperan menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan penanggulangan bencana BPBD Siak tahun anggaran 2022.
Baca juga: Usai Salat Jumat di Masjid Islamic Center, Kalaksa BPBD Siak Riau Ditahan Penyidik
Baca juga: BREAKING NEWS: Kalaksa BPBD Siak Riau Ditetapkan Tersangka, Dititip di Sel Tahanan Polres Siak Riau
Dalam modus operandi yang diungkap penyidik, Kaharuddin mengarahkan Nanang Sugianto selaku bendahara pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang itu.
Penyisihan dan pengumpulan uang itu dari seluruh kegiatan penanggulangan bencana daerah yang semestinya untuk keperluan masyarakat yang tertimpa musibah.
“Penyisihan dan pengumpukan uang itu untuk kepentingan pribadi saudara KHD (Kaharuddin),” urai Rawatan.
Rawatan juga menyebut Kaharuddin mengarahkan stafnya untuk melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di tahun 2022.
Keuntungan yang didapatkan tetap digunakan untuk kepentingan pribadi Kaharuddin.
“Kejari Siak akan terus berkomitmen dalam pemberantasan Tipikor, atas dasar tersebut kami berharap dukungan masyarakat Kabupaten Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi,” kata alumnus Fakultas Hukum Unand Padang itu.
Ia menjelaskan, penanganan perkara Tipikor penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022 menjadi fokus Kejari Siak.
Pasalnya, dana tersebut seharusnya untuk masyarakat yang terdampak bencana.
“Ya, memang seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana, namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Rawatan Manik.
Lebih lanjut ia menjelaskan, BNPB dibentuk sebagai pusat koordinasi antara berbagai institusi dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan bencana.
Pasal 4 Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 menyebutkan, penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
“Bahwa untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Siak maka dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak,” katanya.
Tujuanya untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh khususnya di daerah Kabupaten Siak.
“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan Tipikor di BPBD Siak tahun anggaran 2022,” tambahnya.
Pada tahun anggaran 2022, Kaharuddin Kalaksa BPBD Kabupaten Siak dan pengguna anggaran periode Maret 2022 sampai sekarang, melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana.
“Atas dasar tersebut dan setelah dilakukan ekspose perkara, tim penyidik menetapkan saudara KHD (Kaharuddin) selaku Kalaksa BPBD Kabupaten Siak periode Maret 2022 sampai sekarang sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” katanya.
Kaharuddin dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Rawatan melanjutkan, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 1,109 miliar. Jumlah tersebut didapatkan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana BPBD Siak tahun anggaran 2022.
“Karena itu tim penyidik Kejari Siak melakukan penahanan terhadap saudara KHD (Kaharuddin) selama 20 hari di Polres Siak sejak 17 Mei 2024 -5 Juni 2024,” katanya.
Penahanan dilakukan karena kekhawatiran penyidik bilamana yang bersangkutan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. ( Tribunpekanbaru.com/ Mayonal Putra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Penyidik-Kejari-Siak-memakaikan-rompi-tahanan-Kalaksa-BPBD-Siak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.