Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Kaharuddin Dinonaktifkan Sebagai Kalaksa BPBD Siak

Kaharuddin dinonaktifkan sebagai Kalaksa BPBD Siak setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di BPBD Siak .

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/mayonal
Tangan Kalaksa BPBD Siak Kaharuddin diborgol setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor oleh Kejari Siak, Jumat (17/5/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kaharuddin dinonaktifkan sebagai Kalaksa BPBD Siak setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di BPBD Siak .

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak, Zulfikri mengatakan telah mendengar informasi terkait penahanan Kaharuddin. Pihaknya segera menonaktifkan Kaharuddin sebagai Kalaksa BPBD Siak dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).

“Ya, akan ditunjuk Pelaksana Tugas, secepatnya Pak, setelah kami dapatkan surat penahanannya Pak,” kata Zulfikri.

Selain itu, Kaharuddin juga kehilangan tunjangannya dan separuh gajinya. Zulfikri menyebut gaji yang akan diterima Kaharuddin hanya 50 persen dan tunjangannya tidak dibayarkan.

Menurut Zulfikri, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS.

“Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” tambahnya.

Baca juga: Kejari Siak Sebut Kalaksa BPBD Siak Riau Gangsir Dana Bencana Karhutla Untuk Kepentingan Pribadi

Baca juga: Dugaan Korupsi di BPBD Siak, Begini Modus Kaharuddin Mengumpulkan Uang Penanggulangan Bencana Daerah

Zulfikri melanjutkan, bahwa PNS yang diberhentikan sementara tersebut diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS.

Diketahui, Kaharuddin selaku Kalaksa BPBD Siak ditetapan tersangka dan ditahan oleh Kejari Siak, dalam perkara dugaan korupsi terhadap dana bencana BPBD Siak 2022 lalu.

Kaharuddin mengarahkan bendahara pengeluarannya Nanang Sugianto untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang dari setiap kegiatan pada tahun anggaran 2022.

Akibatnya terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,109 miliar.

( Tribunpekanbaru.com /mayonal puta)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved