Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MENGULAS TAPERA 3 Persen: Tapera untuk Apa? Beli Rumah Baru dan Renovasi Rumah

Simak di sini penjelasan Manfaat Tapera dan besaran cicilan serta kegunaannya apa.

FREEPIK
Apa itu Tapera dan Manfaat Tapera Jangka Panjang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Saat ini isu kebijakan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat menjadi sorotan publik.

Sebab, dalam kebijakan Tapera itu gaji pegawai dan karyawan akan dipotong sebesar 3 persen.

Lantas, Apa itu Tapera? Apa saja Manfaat Tapera kemudian yang bisa dirasakan?

Tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan pendanaan jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

Untuk peserta pekerja, besar setoran simpanannya dibagi kepada dua pihak yaitu 2,5 persen dibayar peserta pekerja dan 0,5?ri pemberi kerja.

Sementara untuk pekerja mandiri yang menjadi peserta Tapera, wajib membayar setoran sebesar 3% sendiri.

Berikut 3 Manfaat Tapera yang bisa digunakan kemudian.

Baca juga: Pegi Terancam Hukuman Mati, Sang Ibu Jatuh Sakit Wajah Anaknya Dimunculkan di Kasus Vina Cirebon

Baca juga: Harga Minyak Goreng Minyakita Diusulkan Naik Rp 15.500, Mendag Zulkifli Hasan: Sudah Saatnya Naik

Bagi pekerja dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terdapat sejumlah manfaat sebagai berikut:

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Peserta pekerja dapat melakukan pengajuan pembiayaan untuk pembelian rumah pertama, dengan syarat telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

2. Kredit Bangun Rumah (KBR)

Jika peserta pekerja lebih memilih untuk membangun rumah dibanding membeli rumah, Tapera juga bisa digunakan untuk mengajukan pembiayaan pembangunan rumah pertama baru.

Syaratnya adalah telah menjadi peserta setidaknya satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)

Tak hanya untuk membeli atau membangun rumah baru pertama, peserta pekerja juga bisa mengajukan pembiayaan untuk renovasi atau perbaikan rumah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved