Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

4 Anggota DPRD Bengkalis Banding usai Hakim Putuskan Gugatan Terhadap Partai Golkar NO

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Al Azmi, Syafroni Untung, Septian Nugraha dan Ruby Handoko alias Akok

Editor: Budi Rahmat
ISTIMEWA
Ilustrasi Sidang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partai Golkar  yang diajukan 4 anggota DPRD Bengkalis memasuki babak baru.

Dari persidangan yang digelar digelar, Selasa (28/5/2024) di Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut hakim menyatakan gugatan tersebut mengandung cacat formil - Niet Ontvankelijke Verklaard- atau NO.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Al Azmi, Syafroni Untung, Septian Nugraha dan Ruby Handoko alias Akok . Empat anggota DPRD Bengkalis yang masih aktif.

Terkait dengan putusan hakim tersebut , kuasa hukum penggugat, Harris Wilson  Tinambunan dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan mengatakan akan mengajukan banding.

Pihaknya tentu tetap menghormati putusan tersebut dan akan mempelajarinya.

Meski demikian Harris berpendapat  belum ada pihak yang menang atau kalah dan tidak pula ditolak.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa gugatan klien kami pokok perkaranya belum diperiksa oleh pengadilan. Kalau kami keberatan terhadap putusan ini kami bisa mengajukan banding," tegas Harris, Rabu (30/5/2024)

kuasa hukum penggugat, Harris Wilson  Tinambunan
kuasa hukum penggugat, Harris Wilson Tinambunan (Tribun)

Seandainya nanti,  putusan perkara berkekuatan hukum tetap, pihaknya masih punya kesempatan untuk menggugat ulang.

"Jadi kalau ada pihak yang sudah buru-buru merayakan dengan euforia atas putusan ini, menurut pendapat saya itu euforia yang prematur karena tidak paham apa materi putusan," tutur Harris.

Harris menjelaskan,  proses hukum terhadap gugatan kliennya belum selesai dan masih  berlanjut.

Masih ada waktu selama 14 hari pikir-pikir, sejak putusan dibacakan hakim. "Kami akan mengajukan banding, putusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Harris.

Selain itu, Harris kembali menekankan, gugatan yang dilayangkan kliennya adalah bentuk perjuangan  untuk memperoleh keadilan atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang telah dialami kliennya.

"Gugatan ini diajukan oleh klien kami, jadi klien kamilah yang berjuang untuk memperoleh keadilan. Kalau ada pihak-pihak yang merasa sedang berjuang dan perjuangannya terjawab melalui putusan ini, menurut saya itu salah posisi. Ini perjuangnya klien saya bukan pihak lain," ungkapnya

Abaikan Persidangan

Persidangan dihadiri pihak penggugat dan kuasa dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dan Bupati Bengkalis sebagai turut Tergugat 2 dan 4, tanpa pihak Partai Golkar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved