PSU di Riau
PSU di Riau, Bawaslu Dumai Kawal Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
Berdasarkan putusan MK terhadap permohonan yang diajukan oleh PDIP kota Dumai, Dua dari Empat TPS yang diajukan akan melaksanakan PSU.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Empat daerah di Provinsi Riau akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan putusan sidang Mahkamah Konstitusi.
Kota Dumai, merupakan salah satu daerah di Provinsi Riau, yang akan menggelar Pemungutan suara ulang (PSU), hal tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan yang diajukan oleh PDIP kota Dumai.
Berdasarkan putusan MK terhadap permohonan yang diajukan oleh PDIP kota Dumai, Dua dari Empat TPS yang diajukan akan melaksanakan PSU.
Baca juga: PSU di Riau, KPU Inhu Tunggu Pedoman Teknis dari KPU Riau
Dua TPS yang akan melaksanakan PSU di kota Dumai, tersebut yakni, TPS 17 Kelurahaan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) dan TPS 07 kelurahan Purnama, kedua TPS tersebut berada di Kecamatan Dumai Barat.
Menanggapi Putusan MK tersebut, Ketua Bawaslu kota Dumai, Agustri mengaku telah mengetahui hasil keputusan MK terhadap permohonan yang diajukan oleh PDIP kota Dumai.
"Bawaslu kota Dumai akan kawal keputusan MK terkait Pelaksanaan PSU di Dapil 4 kota Dumai, ada dua TPS dan itu akan kita kawal sampai selesai," katanya, Jumat (7/6/2024)
Agustri mengaku, akan lakukan koordinasi dengan KPU kota Dumai, terkait waktu pelaksanaan PSU tersebut, dan bagaimana pelaksanaan dan mekanismenya.
"Ya intinya Bawaslu Dumai berharap pelaksanaan putusan MK terkait PSU di kota Dumai untuk 2 TPS tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan benar oleh KPU kota Dumai, makanya akan kita kawal," sebutnya.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, Zulfan telah mengetahui hasil putusan MK terhadap permohonan yang diajukan oleh PDIP kota Dumai.
Dirinya mengaku, berdasarkan hasil putusan MK terhadap permohonan yang diajukan oleh PDIP Kota Dumai, PSU di Daerah Pemilihan (Dapil) Empat kota Dumai, akan dilakukan di dua TPS di dapil Empat.
"Ada dua TPS yang akan dilaksanakan PSU sesuai putusan MK yakni, TPS 17 Kelurahaan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) dan TPS 07 kelurahan Purnama, kedua TPS tersebut berada di Kecamatan Dumai Barat," imbuhnya
Dirinya menjelaskan, meski mengetahui secara garis besar putusan MK terhadap permohonan yang diajukan oleh PDIP kota Dumai, namun pihaknya masih tetap menunggu salinan hasil putusan MK.
"Secara garis besar kan MK memerintahkan kami untuk menggelar PSU di dua TPS di dapil 4, namun kami tetap masih mempelajari apa-apa saja yang diperintah oleh MK untuk kami jalankan," sebutnya
Zulfan menambahkan, bahwa pihaknya siap untuk melaksanakan PSU di dua TPS yang diperintahkan, dan pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan KPU Riau dan RI terkait teknis PSU nantinya.
"Kalau gak salah kami diberi waktu 30 hari untuk melaksanakan PSU, tentunya ini harus dilaksanakan sesuai aturan yang telah ditetapkan, dan secepatnya akan kami laksanakan hasil putusan MK, termasuk PSU di dua TPS," pungkasnya
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )
Hasil PSU di Riau, Saat Ini Rekap di Kecamatan, KPU Riau Klaim PSU di Dumai, Meranti dan Inhu Lancar |
![]() |
---|
Polda Kerahkan Personel BKO untuk Pengamanan PSU di Riau, Segini Jumlahnya |
![]() |
---|
Kapolda Riau Minta Anggotanya Deteksi Dini Potensi Gangguan Keamanan Pelaksanaan PSU di 4 Kabupaten |
![]() |
---|
KPU Inhu Terima Surat Teknis Pelaksanaan PSU di Inhu dari KPU RI |
![]() |
---|
KPU Dumai Siap Laksanakan PSU di 2 TPS Sesuai Intruksi KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.