Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU di Riau

PSU di Riau, Bawaslu Dumai Kawal Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS

Berdasarkan putusan MK ‎terhadap permohonan yang diajukan oleh PDIP kota Dumai, Dua dari Empat TPS yang diajukan akan melaksanakan PSU. 

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ilham Yafiz
Tribunpekanbaru / Donny Kusuma Putra
Ketua ‎Bawaslu kota Dumai, Agustri. PSU di Riau, Bawaslu Dumai Kawal Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Empat daerah di Provinsi Riau akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan putusan sidang Mahkamah Konstitusi.

Kota Dumai, merupakan salah satu daerah di Provinsi Riau, yang akan menggelar Pemungutan suara ulang (PSU), hal tersebut berdasarkan keputusan ‎Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan yang diajukan oleh PDIP kota Dumai. 


Berdasarkan putusan MK ‎terhadap permohonan yang diajukan oleh PDIP kota Dumai, Dua dari Empat TPS yang diajukan akan melaksanakan PSU. 

Baca juga: PSU di Riau, KPU Inhu Tunggu Pedoman Teknis dari KPU Riau

Dua TPS yang akan melaksanakan PSU di kota Dumai, tersebut yakni, ‎TPS 17 Kelurahaan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) dan TPS 07 kelurahan Purnama, kedua TPS tersebut berada di Kecamatan Dumai Barat.


Menanggapi Putusan MK tersebut, Ketua ‎Bawaslu kota Dumai, Agustri mengaku telah mengetahui hasil keputusan ‎MK terhadap permohonan yang diajukan oleh PDIP kota Dumai. 


"‎‎Bawaslu kota Dumai akan kawal keputusan MK terkait Pelaksanaan PSU di Dapil 4 kota Dumai, ada dua TPS dan itu akan kita kawal sampai selesai," katanya, Jumat (7/6/2024)


Agustri mengaku,  akan lakukan koordinasi dengan KPU kota Dumai, terkait waktu pelaksanaan PSU tersebut, dan bagaimana pelaksanaan dan mekanismenya.


"Ya intinya Bawaslu Dumai berharap pelaksanaan putusan MK terkait PSU di kota Dumai untuk 2 TPS tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan benar oleh KPU kota Dumai, makanya akan kita kawal," sebutnya. 


Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, Zulfan telah mengetahui hasil putusan MK terhadap permohonan yang diajukan oleh PDIP kota Dumai. 


Dirinya mengaku, berdasarkan hasil putusan MK terhadap permohonan yang diajukan oleh PDIP Kota Dumai,  PSU  di Daerah Pemilihan (Dapil) Empat kota Dumai, akan dilakukan di dua TPS di dapil Empat. 


"Ada dua TPS yang akan dilaksanakan PSU sesuai putusan MK yakni, TPS 17 Kelurahaan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) dan TPS 07 kelurahan Purnama, kedua TPS tersebut berada di Kecamatan Dumai Barat," imbuhnya


Dirinya menjelaskan, meski mengetahui secara garis besar putusan MK terhadap permohonan yang diajukan oleh PDIP kota Dumai‎, namun pihaknya masih tetap menunggu salinan hasil putusan MK.


"Secara garis besar kan MK memerintahkan kami untuk menggelar PSU di dua TPS di dapil 4, namun kami tetap masih mempelajari apa-apa saja yang diperintah oleh MK untuk kami jalankan," sebutnya


Zulfan menambahkan, bahwa pihaknya siap untuk melaksanakan PSU di dua TPS yang diperintahkan, dan pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan KPU Riau dan RI terkait teknis PSU nantinya. 


"Kalau gak salah kami  diberi waktu 30 hari untuk melaksanakan PSU, tentunya ini harus dilaksanakan sesuai aturan yang telah ditetapkan, dan secepatnya akan kami lak‎sanakan hasil putusan MK, termasuk PSU di dua TPS," pungkasnya 


‎( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved